Realisasi PTSL Capai 90 Persen Lebih

Sabtu 06-08-2022,12:59 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM  Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong (RL), mencatat realisasi sertifikat tanah atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam wilayah Kabupaten RL hingga saat ini telah mencapai 90 persen lebih atau dari total target 1.420 bidang, yang sudah  dilakukan pengukuran sebanyak 1.135 bidang.

BACA JUGA :  Hasil Reses Anggota DPRP RL, Ini Usulan Dominan 

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN, Jamaluddin SH MH didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ridha Noprananda.

"Hingga saat ini realisasi program PTSL  di Kabupaten RL sudah lebih dari 90 persen dari target yang telah ditetapkan," ungkapnya.

BACA JUGA :  Cium Indikasi Spekulan Dibalik BBM Langka, Pemkab Kepahiang Bentuk Satgas Migas 

Lanjutnya, namun tahun ini ada sebanyak 200 bidang yang diblokir atau dicadangkan untuk tidak dilaksanakan pengukuran terlebih dahulu. Dasarnya adalah Surat Keterangan dari Menteri Keuangan, dengan alasan anggaran tersebut akan dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Hamil 4 Bulan, IRT di Kepahiang Terinfeksi HIV

"Tapi apabila nanti dana itu tidak digunakan oleh Pemerintah Pusat,  ada kemungkinan 200 bidang yang sebelumnya diblokir bisa dikerjakan lagi untuk PTSL," terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, program PTSL dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung percepatan program sertifikasi tanah nasional.

BACA JUGA :  Mahasiswa Apresiasi Kinerja Polres, HP Korban Dikembalikan Usai Putusan Sidang 

"Sehingga target utama pelaksanaan PTSL ini adalah menghasilkan sertifikat lahan dan bangunan yang ada di desa/kelurahan serta kota/kabupaten secara legal," ujarnya.

Adapun wilayah yang manjadi target capaian PTSL di Kabupaten RL tahun ini, sebut Ridha, tersebar di 2 kecamatan yakni Kecamatan Sindang Kelingi dan Binduriang.

BACA JUGA :  2 Mobnas Dilelang ke Eks Bupati dan Wabup 

"Ada 5 desa yang mendapatkan program ini, antara lain Desa Air apo, Tanjung Awur, Cahaya Negeri, Air Dingin, Palak Curup, dan Simpang Beliti," paparnya.

Masih dikatakannya, adapun kendala yang kerap muncul selama proses pengukuran tanah di lapangan umumnya dari kesiapan warga dan perangkat atau pemerintah desa/lurah setempat.

BACA JUGA :  SDUA Taman Harapan Semarakkan Tahun Baru Islam 

 

Selain itu sambungnya, kendala saat ingin menerbitkan sertifikat PSTL juga kerap mengalami kendala tidak aktifnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang bersangkutan.

"Sehingga membuat warga yang tengah melakukan pengurusan harus menunggu diaktifkan terlebih dahulu NIK-nya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena NIK menjadi syarat mutlak dalam program PTSL ini," terangnya.

BACA JUGA :  SMA Muhammadiyah Gagal Sinkronisasi ANBK 

Diingatkannya, mendaftarkan bidang tanah adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah.

"Oleh karenaya, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya," tutup Ridha. 

Kategori :