REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Usulan kenaikan gaji yang diminta oleh Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL Suradi Rifai Sp MSi masih akan dikaji terlebih dahulu lebih lanjut oleh beberapa pihak. Hal itu dikarenakan, selain tidak ada regulasi perihal kenaikan gaji BPD tersebut. Gaji untuk para BPD juga tidak termasuk dalam penghasilan tetap (Siltap) seperti gaji yang diberikan oleh perangkat desa. BACA JUGA: PonPes Darul Ma'arif NU Adakan Kegiatan HSN BACA JUGA: Siswa SDN 62 RL Antusias Ikuti Mewarnai CE Melainkan hanya tunjangan operasional yang diberikan kepada mereka. "Kemarin Senin 10 oktober , saya juga mengikuti rapat pertemuan dengan anggota DPRD RL, lintas sektor dan juga FK-BPD RL untuk menindaklanjuti permohonan kenaikan gaji FK-BPD maupun hal lainnya yang berkenaan dengan FK-BPD. Namun menyikapi permohonan kenaikan gaji FK-BPD tersebut, nampak nya masih akan dikaji lebih lanjut. Hal itu dikarenakan, tidak ada regulasi mengenai kenaikan gaji BPD saat ini," ujar Suradi. Masih dikatakan Suradi, berbeda dengan siltap perangkat desa yang bisa dinaikkan tergantung dengan kondisi dan kebijakan sesuai dengan PP nomor 11. Permohonan kenaikan gaji FK-BPD tersebut nampak nya perlu waktu yang cukup panjang untuk merealisasikannya. BACA JUGA: Sebelum Difungsikan, Disperindagkop Lebong Susun Regulasi PTM BACA JUGA: 24 Hari Terjebak Dalam Hutan, Dua Aktivis Pokdarwis Lebong Ditemukan Selamat Itupun belum bisa dipastikan bisa atau tidaknya gaji FK-BPD tersebut dinaikkan. "Sejauh ini, kita tidak dapat memastikan bisa atau tidaknya permohonan kenaikan gaji BPD tersebut direalisasikan. Untuk itu masih akan kami kaji terlebih dahulu bagaimana kedepannya," ucapnya. Lebih lanjut Suradi juga menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin. Agar pendapatan para FK-BPD tersebut bisa ditingkatkan melalui pendapatan lain yang berasal dari daerah. BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN Dimana saat ini, tunjangan untuk FK-BPD diberikan melalui APBDes yang regulasinya mengacu pada Perbub dan juga Permendagri 110 tahun 2016. "Pasca duduk bersama yang kami laksanakan bersama lintas sektor, DPRD dan juga FK-BPD RL. Kami akan mencari solusi, dan berupaya mencari jalan agar pendapatan FK-BPD di RL ini bisa ditingkatkan melalui penghasilan lain," singkat Suradi.Kenaikan Gaji FK-BPD Belum Ada Aturannya, Suradi: Masih Dikaji Terlebih Dahulu
Rabu 12-10-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,09:00 WIB
PMD : Hari Ini Terakhir Pengajuan ADD, Sisa 7 Desa Lagi
Minggu 24-11-2024,09:00 WIB
PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak
Jumat 22-11-2024,11:14 WIB
Asyik Insentif Dana Desa Sudah Masuk Rekening, Desa Silahkan Cek
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Sabtu 28-09-2024,14:00 WIB
Hal yang Harus Dilakukan saat Kenaikan Gaji Gak Sesuai Harapan
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,16:00 WIB
Kesalahan Umum Sepele tapi Merugikan dalam Karier
Sabtu 28-12-2024,18:00 WIB
Tips Mengisi Liburan Produktif di Rumah
Sabtu 28-12-2024,19:00 WIB
Tips Efektif untuk Mengelola Waktu dengan Lebih Baik
Sabtu 28-12-2024,17:00 WIB
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pasangan Saat Tahun Baru
Minggu 29-12-2024,03:00 WIB
Tips Menyusun Rencana Liburan Hemat dan Menyenangkan
Terkini
Minggu 29-12-2024,15:00 WIB
Ide Dekorasi Rumah Minimalis yang Elegan dan Fungsional
Minggu 29-12-2024,14:00 WIB
Cara Mengelola Keuangan bagi Usaha Kecil agar Tidak Bangkrut
Minggu 29-12-2024,13:00 WIB
Alasan untuk Tidak Menjadi Orangtua yang Terlalu Permisif
Minggu 29-12-2024,12:00 WIB
Tips Mendekorasi Ruang Tamu Minimalis Agar Lebih Nyaman
Minggu 29-12-2024,11:00 WIB