Gugat Permendagri 20/15, Penetapan Tabat Lebong-BU Pemkab Gandeng Yusril Izha Mahendra

Sabtu 22-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menunjukan keseriusannya untuk melakukan gugatan terhadap Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 soal penetapan tapal batas (Tapal) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di batal Lebong-BU, yang berada di Kecamatan Padang Bano.

Yang mana Permendagri tersebut dinilai telah merugikan Pemkab Lebong dan bertentangan dengan Undang-undang 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

Sebagaiman diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lebong, Mindri SH, keseriusan itu ditandai dengan mengandeng Pakar Hukum Tata Negara, ternama yang dimiliki Indonesia yaitu Prof Yusril Izha Mahendra, untuk mendampingi Pemkab Lebong dalam melakukan gugatan.

"Benar, untuk menggugat Permegdri nomor 20 tahun 2015 soal tabat Lebong-BU, kita (Pemkab Lebong,red) menggandeng pengacara kawakan, Yusril Ihza Mahendra," ungkap Mindri.

BACA JUGA: KPU Kepahiang Verfak 1.071 Keanggotaan Parpol

BACA JUGA: Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P

Mindri menegaskan, jika saat ini rencana gugatan tersebut sedang berproses pada Bagian Hukum Setdakab Lebong.

Bahkan sejumlah persiapan sudah dilakukan mulai dari pengumpulan bahan materi gugatan, seperti Peta Kabupaten Lebong berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2023. 

"Sekarang kita sudah mulai mengumpulkan bahan materi gugatan, salah satunya menyiapkan Peta wilayah Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2023," terang Mindri. 

Lebih jauh, sambung Mindri,  pihaknya juga masih menunggu verifikasi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2022, yang masih diproses di meja gubernur, yang mana berdasarkan pengesahan Raperda pada beberapa waktu lalu, diketahui ada alokasi dana sebesar Rp 5 miliar yang disiapkan untuk memperlancar gugatan ke Mahkama Agung tersebut. 

BACA JUGA: Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015

BACA JUGA: Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL

"Berkas materi gugatan sudah kita serahkan ke Kantor Pengacara Yusril Izha Mahendra, namun itu belum diputuskan melalui SK ataupun Keputuasan Bupati Lebong," tukasnya.

Kategori :