REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahwa obat-obatan jenis sirop kini dilarang untuk diperjualbelikan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan jika seluruh puskesmas dan apotek di Kabupaten RL tidak akan lagi menjual obat-obatan tersebut. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. "Edaran dari Kemenkes sudah jelas terkait larangan jual beli obat sirop, jadi kami pastikan semua puskesmas termasuk apotek yang ada tidak lagi menjual obat-obat sirop itu," sampai Plt Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM. BACA JUGA: Dana Pengganti PMK di Rejang Lebong Belum Cair BACA JUGA: Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat Lanjut Rephi, pihaknya telah meminta kepada tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop. Sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. "Jadi masyarakat juga kami imbau jangan dulu membeli obat-obatan sirup yang dimaksud," tuturnya. BACA JUGA: Pencairan DD Tahap III Wajib Lunas PBB? BACA JUGA: Dari 5 TKP, Ratusan Liter Arak dan Tuak Disita Sebagai alternatif, kata Rephi, masyarakat bisa menggunakan obat jenis lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya. Kemudian sebagai bentuk kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke faskes terdekat. "Ini juga penting takut terjadi sesuatu dengan anak setelah mengalami gejala demikian, maka sesegera mungkin untuk berobat ke faskes," ujarnya. Selain itu sambungnya, telah ada juga himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) yang dikeluarkan pada 19 Oktober lalu. BACA JUGA: Tinjau Kegiatan TMMD Kodim 0409/RL, Ini Kata Katim Wasev Mabesad TNI BACA JUGA: Semarakkan Muktamar ke-48 Muhammadiyah, PDM Gelar Jalan Sehat Yang mana salah satu imbauannya kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirop yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai dengan hasil investigasi Kemenkes dan BPOM. Terpisah Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan pihaknya juga telah pengecekan terhadap beberapa apotek di Kabupaten RL. Hasilnya, tidak ditemui apotek yang menjual obat sirop untuk sementara waktu. "Kami sudah cek, hasilnya tidak ada yang menjualnya saat ini. Kami juga mengimbau kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop sampai semuanya terang," tandasnya.Pastikan Puskesmas dan Apotek Tak Jual Obat Sirop
Sabtu 22-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Tags : #rejang lebong
#obat-obatan
#kementerian kesehatan
#jenis sirop
#dilarang untuk diperjualbelikan.
#curupekspres
Kategori :
Terkait
Selasa 14-10-2025,17:52 WIB
BREAKING NEWS: Warga Curup Geger Oknum ASN Dinas PUPR Tewas Terg4ntung Dirumahnya
Senin 06-10-2025,15:23 WIB
Asik Panen Padi, Warga Dusun Sawah Babak Belur Diseruduk Babi Liar
Kamis 02-10-2025,19:53 WIB
Geger Bocah 6 Tahun di Curup Keluarkan Cacing dari Tubuhnya, Saat Ini Dirawat di RSUD Rejang Lebong
Minggu 29-06-2025,08:00 WIB
Rejang Lebong Tuan Rumah Resepsi Miladiyah Aisyiyah ke 108 Tahun
Kamis 05-06-2025,09:00 WIB
Rejang Lebong Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2024
Terpopuler
Senin 15-12-2025,07:06 WIB
Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim
Terkini
Senin 15-12-2025,07:06 WIB
Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim
Selasa 09-12-2025,21:07 WIB
Menteri Nusron Serahkan Penghargaan Bagi 24 Satker ATR/BPN, Terima Predikat WBK
Selasa 09-12-2025,20:43 WIB
Menteri Nusron Buka Rakernas 2025, Hasilkan Keputusan yang Optimal dan Berkualitas
Senin 08-12-2025,12:04 WIB
Nusron: Sertipikat Tanah Elektronik jadi Solusi Masa Kini
Kamis 04-12-2025,18:55 WIB