Korban Sodomi Trauma Pelaku Ngaku Khilaf

Senin 24-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- RA (20) warga Kecamatan Curup Tengah mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun yang terjadi di salah satu perkebunan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur pada 10 Oktober lalu. 

"Baru sekali ini lah pak," ujar RA dihadapan wartawan. 

RA juga mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya itu.

Bahkan RA mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: TNI Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Melalui Pembuatan Sumur Bor

BACA JUGA: Pastikan Puskesmas dan Apotek Tak Jual Obat Sirop

"Itu saya lakukan secara spontan saja. Memang tidak ada niat sebelumnya. Saya juga tidak pernah jadi korban yang demikian," sampainya. 

Sementara itu Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SIK mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Hal ini guna mengungkap apakah ada korban lain dari tersangka yang diamankan, meskipun saat ini pelaku mengaku baru sekali melakukannya. 

"Pengakuannya baru sekali, tapi perlu kami dalami lagi," katanya.

BACA JUGA: Semarakkan Muktamar ke-48 Muhammadiyah Besok, PDM Gelar Jalan Sehat

BACA JUGA: Evaluasi APBD-P Rampung Sekda: Tinggal Proses Administrasi

Atas perbuatannya itu nampaknya pelaku akan lama mendekam dibalik jeruji besi, hal ini sebut Kapolsek jika RA ini dijerat penyidik dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Berdasarkan pasal itu, pelaku ini terancam 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara itu, untuk korban kata Kapolsek pasca kejadian mengalami trauma.

Untuk menghilangkan rasa trauma itu, pihaknya berinisiatif untuk memberikan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan DP3APP dan KB Kabupaten RL.

BACA JUGA: Triwulan 3, Pencari Kerja di RL Capai 1.931 Orang

BACA JUGA: 7 SMP Bakal Terima DAK 2023

"Korban trauma sehingga perlu pendampingan. Mudah-mudahan dengan pendampingan yang dilakukan, rasa trauma bisa hilang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, RA tak berkutik saat diamankan Polsek Curup pada Kamis 20 oktober malam sekira pukul 19.30 WIB.

Ini setelah yang bersangkutan diduga sodomi terhadap pelajar SD di salah satu perkebunan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur pada 10 Oktober lalu.

Adapun kronologis kejadian bermula saat korban pulang sekolah.

BACA JUGA: Roadshow Mewarnai 2 Sekolah Kecamatan SD Sukses Digelar

BACA JUGA: Rehab Musala Nyaris Rampung

Kemudian korban ganti baju dan setelah itu pamit kepada orang tuanya dengan alasan untuk mencari durian.

Dimana lokasi tersebut berada di belakang saumil yang tak jauh dari rumah korban.

Saat korban menjaga durian, korban melihat tersangka datang dan membuang air kecil.

Tersangka melihat korban, lantas memanggil korban untuk mendekati tersangka.

BACA JUGA: Soal Camat SBU Jarang Ngantor Mardin: Alasan Urusi Desa Tidak Tepat

BACA JUGA: Tarik Peredaran Obat Sirop Dinkes Lebong Tunggu Intruksi BPOM

Tak lama berselang, tersangka memberikan uang Rp 5000 kepada korban dan mengajak korban ke pondok serta meminta korban duduk dipangkuan tersangka.

Selanjutnya korban yang hendak pulang, justru diberhentikan oleh tersangka dan celana korban diturunkan oleh tersangka hingga batas mata kaki.

Setelah berhasil menurunkan celana, tersangka langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan masukkan alat kelaminnya ke dalam dubur korban sebanyak 2 kali dengan posisi korban dan tersangka sama-sama berhenti hingga terhenti dengan sendirinya.

Setelah selesai, korban langsung bermain dengan Teman-temannya.

BACA JUGA: Gugat Permendagri 20/15, Penetapan Tabat Lebong-BU Pemkab Gandeng Yusril Izha Mahendra

BACA JUGA: Baru 4 BUMDes Kepahiang Berbadan Hukum

Hingga pada malam harinya, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Tidak terima akan hal itu, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kategori :