Pastikan Puskesmas dan Apotek Tak Jual Obat Sirop

Pastikan Puskesmas dan Apotek Tak Jual Obat Sirop

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahwa obat-obatan jenis sirop kini dilarang untuk diperjualbelikan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan jika seluruh puskesmas dan apotek di Kabupaten RL tidak akan lagi menjual obat-obatan tersebut.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Edaran dari Kemenkes sudah jelas terkait larangan jual beli obat sirop, jadi kami pastikan semua puskesmas termasuk apotek yang ada tidak lagi menjual obat-obat sirop itu," sampai Plt Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM.

BACA JUGA: Dana Pengganti PMK di Rejang Lebong Belum Cair

BACA JUGA: Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat

Lanjut Rephi, pihaknya telah meminta kepada tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.

Sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

"Jadi masyarakat juga kami imbau jangan dulu membeli obat-obatan sirup yang dimaksud," tuturnya.

BACA JUGA: Pencairan DD Tahap III Wajib Lunas PBB?

BACA JUGA: Dari 5 TKP, Ratusan Liter Arak dan Tuak Disita

Sebagai alternatif, kata Rephi, masyarakat bisa menggunakan obat jenis lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Kemudian sebagai bentuk kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke faskes terdekat.

"Ini juga penting takut terjadi sesuatu dengan anak setelah mengalami gejala demikian, maka sesegera mungkin untuk berobat ke faskes," ujarnya.

Selain itu sambungnya, telah ada juga himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) yang dikeluarkan pada 19 Oktober lalu.

BACA JUGA: Tinjau Kegiatan TMMD Kodim 0409/RL, Ini Kata Katim Wasev Mabesad TNI

BACA JUGA: Semarakkan Muktamar ke-48 Muhammadiyah, PDM Gelar Jalan Sehat

Yang mana salah satu imbauannya kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirop yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai dengan hasil investigasi Kemenkes dan BPOM. 

Terpisah Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan pihaknya juga telah pengecekan terhadap beberapa apotek di Kabupaten RL.

Hasilnya, tidak ditemui apotek yang menjual obat sirop untuk sementara waktu. 

"Kami sudah cek, hasilnya tidak ada yang menjualnya saat ini. Kami juga mengimbau kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop sampai semuanya terang," tandasnya.

Sumber: