Tarik Peredaran Obat Sirop Dinkes Lebong Tunggu Intruksi BPOM

Tarik Peredaran Obat Sirop Dinkes Lebong Tunggu Intruksi BPOM

Rachman --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan,  masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, terhadap rencana  penarikan sejumlah produk obat sirop yang dilarang beredar oleh Kemenkes belum lama ini.

Demikian dikatakan Kadinkes Lebong, Rachman SKM MSi.

"Pasca pasca adanya surat edaran dari Kemenkes mengenai larangan pemberian obat sirop bagi anak yang sedang mengalami demam, sebagai antisipasi dan kewaspadaan risiko gagal ginjal akut, Sejauh ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan BPOM," kata Rachman.

Sambungnya, sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari BPOM, apakan obat sirop yang saat ini masih beredar diasaran akan dilakukan penarikan atau tidak.

BACA JUGA: BPBD Catat 35 Bencana Periode Januari Hingga Oktober

BACA JUGA: SMAIT KU Juara 1 Syarhil Qur`an

"Kami juga masih menunggo obat sirop jenis apa saja yang sementara ini dilarang untuk diedarkan dan juga dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Sementara waktu sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari BPOM, tegas Rachman, pihaknya tetap menganjurkan pada semua pihak, untuk tidak terlebih dahulu memberikan obat sirop, terutama bagi anak-anak.

"Nanti BPOM akan menginstuksikan obat yang harus ditarik. Kami juga sudah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, untuk saat ini kita minta untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien," ungkapnya.

Lanjut Rachman, apabila BPOM telah menginstruksikan untuk menarik produk, maka seluruh fasilitas kesehatan baik RSUD maupun puskesmas di Kabupaten Lebong akan menindaklanjuti hal tersebut.

BACA JUGA: MAN RL Gelar Lomba Bulan Bahasa

BACA JUGA: GLadi Bersih ANBK Tingkat SD Banyak Kendala

"Di Kabupaten Lebong sendiri terdapat 13 puskesmas dan 1 rumah sakit umum daerah. Seluruhnya telah diinstruksikan untuk tidak memberi obat sirup kepada pasien khususnya anak," sampainya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar tidak membeli obat sembarangan di warung atau apotek terutama berjenis sirup untuk anak-anak.

"Di situasi saat ini kami minta masyarakat jangan gegabah dan asal memberikan obat terhadap anak sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sampainya.

Sumber: