KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Selama tahun 2023 ini, Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu sudah mengungkap sebanyak 25 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kepahiang.
Dimana dari 25 kasus yang berhasil diungkap itu, Satres Narkoba sudah mengamankan sebanyak 33 orang tersangka.
Berikut beberapa kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Kepahiang selama tahun 2023 dari bulan Januari hingga bulan September.
1. Hentikan Aksi Empat Pengedar Narkoba
Aksi pengedaran narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan VB (19), BS (44), RI (20), dan juga BR (21) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Pada 4 Juli 2023 berhasil digagalkan oleh Tim Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang.
Dari empat TSK itu, Tim Macan Jupi berhasil mengamankan sebanyak 22 paket ganja, dan 3 paket sabu ukuran sedang.
Masing-masing diantaranya dari VB sebanyak 19 paket ganja dengan berat 97,35 gram, BS sebanyak 2 paket sabu ukuran sedang dengan berat 97,35 gram, RI sebanyak 3 paket ganja dengan berat 8,38 gram, dan dari BR sebanyak 1 paket sabi ukuran sedang dengan berat 0,94 gram.
Atas tindak pidana yang diperbuat para TSK pengedar narkoba itu, dikenakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan Dub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
2. Ciduk Pengedar Narkotika, Macan Jupi Amankan 11 Paket Ganja
MS (25) warga Desa Tabah Air Pauh Kecamatan Tebat Karai merupakan kawanan pengedar narkoba dan narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Macan Jupi Sat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 11 paket narkotika jenis ganja dari MS yang disembunyikan dikediamannya.
Adapun kronologis penangkapannya, MS berhasil diamankan Macan Jupi, pada Selasa (17/1) lalu saat sedang berada di sekitaran SPBU Desa Air Pauh.
Dimana berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya, MS diamankan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.
3. Dua Mahasiswa Asal RL Diamankan Karena Menyimpan Setengah Kilo Ganja
Dua pemuda berinisial RA (19) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kota bersama rekannya HA (19) warga Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang mengaku sempat berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas Provinsi Bengkulu, pada Senin (13/2) lalu sekira pukul 16.30 WIB diamankan Macan Jupi Sat Res Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Ini lantaran kedua pemuda tersebut diketahui menyimpan sebanyak 2 paket narkotika jenis ganja. Masing-masing beratnya 311,62 gram dan 163,41 gram, atau nyaris mencapai setengah kilo.
Dimana dari pengakuan kedua tersangka, paket ganja tersebut dibeli dari DB (25) di Desa Pagar Jati Kecamatan Pasmah Kabupaten Empat Lawang, dan dibeli dengan harga Rp 600 ribu.
Selain itu kedua Tsk juga mengaku, paket ganja tersebut diedarkannya di sekitaran wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong yang ditargetkan kepada warga sipil maupun mahasiswa di sekitaran daerah tersebut.
Selain itu berdasarkan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, kedua Tsk disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup kapolres.
BACA JUGA:
4. Tiga Pemuda Diamankan Saat Sedang Pesta Narkoba
Asik berpesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Desa Permu Kecamatan Kepahiang pada Selasa (14/3) lalu. Tiga pemuda tanggung berinisial FC (23), AN (20) dan HD (23) terpaksa harus diseret Tim Macan Jupi Satres Narkoba Kepahiang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dimana dari pengamanan yang dilakukan, Tim Satres Narkoba menemukan sebanyak 16 paket ganja yang siap edar yang dibeli ketiga pelaku tersebut dari kawasan Kabupaten Empat Lawang.
Dari ketiga orang yang berhasil diamankan, salah satu pelaku berinisial FC sudah berulang kali membeli narkoba yang diduga jenis ganja tersebut dari berbagai tempat.
Dan rencana nya akan diedarkan di sekitaran wilayah Kepahiang.
5. Janda Muda Kepahiang Diamankan Karena Menyimpan Barang Haram
Lantaran kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Senin (11/9) malam kemarin, AS (26) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kepahiang, yang merupakan janda muda anak satu, harus diamankan Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Saat diamankan AS sedang membawa 3 paket Narkotika jenis sabu.
1 paket sabu ukuran kecil yang masih utuh, dan juga 2 paket sabu ukuran kecil yang sudah digunakan, yang semuanya dibungkus timah rokok warna gold.
Atas perbuatan yang dilakukan AS lanjut Kasat, AS disangkakan Pasal 112 ayat I UU RI nomor 35 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara paling cepat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:
6. Pelajar SMA Kepahiang Dijaring Polisi Karena Mengedarkan Ganja
AH (17) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang merupakan pelajar SMA di Kepahiang, harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah AH diamankan Sat Resnarkoba Polres Kepahiang pada Selasa (19/9) sekira pukul 19.00 WIB, karena diketahui melakukan peredaran ganja di Wilkum Polres Kepahiang.
AH diamankan Satres Narkoba di Lintas Kepahiang-Pagar Alam Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Dimana saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan 1 paket narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
AH diamankan saat sedang berkendara di jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam.
Dimana Satres Narkoba menemukan Narkotika jenis ganja seberat 35,95 gram yang disimpan oleh pelaku didalam celana, dan diselipkan diantara pinggang pelaku.
Dari pengakuan pelaku saat di interogasi, pelaku mengakui membeli barang haram itu dari seorang DPO berinisial YN (40), warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.
AH diamankan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling Lama 20 tahun dan dipidana paling sedikit Rp 1 miliar.
Dan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana dan Anak yang mengacu kepada hak hak anak.
BACA JUGA:
7. Transaksi Ganja di Kebun Tomat, Dua Warga Benteng Diamankan
EK (25) warga Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Benteng bersama rekannya PY (20) warga Taba Renah Kecamatan Pagar Jati Benteng.
Pada Selasa (26/9) sore terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Ini setelah EK dan PY sejak awal gerak-geriknya mencurigakan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis ganja. Dan benar saja, saat diamankan di pinggir jalan sekitaran PLTA Ujan Mas Kepahiang, kedua terduga pelaku sedang membawa ganja yang diselipkan di bagian pinggang.
Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ganja ukuran sedang yang dibeli Rp 300 ribu dibungkus dengan kantong plastik, 1 lembar celana panjang warna Biru merk VIELZEUS,
1 unit Handphone merk OPPO A53 warna Hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y12 warna Hitam, dan juga 1 unit Sepeda Motor Yamaha AEROX warna Abu abu dengan BD 4692 YH.
Kedua terduga pelaku terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang bisa dipidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling Lama 12
tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dam paling banyak Rp 8 miliar.