Penahanan 3 Tsk Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diperpanjang, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kamis 02-11-2023,16:10 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : DESI AP

CURUPEKSPRESS.COM - Penahanan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020. Dimana dalam kasus ini penahanan ke 3 nya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong diperpanjang selama 40 hari kedepan. 

 

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK mengungkapkan penahanan tersangka itu dilakukan hingga Desember 2023. Namun jika masih dibutuhkan, perpanjangan akan kembali dilakukan. 

 

"Terhadap 3 tersangka ini, penahanan diperpanjang oleh penuntut umum hingga Desember," ujar Kasi Pidsus, Kamis 2 November 2023 kepada curupekspress.com.

 

BACA JUGA: 

 

 Kasi Pidsus, bahwa ada kemungkinan tambahan tersangka baru. Ini tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan. Selain itu, saksi dalam dugaan  kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar tersebut juga bertambah. 

"Dimana dari saksi awal 30-an, saat ini saksi sudah 37-an. Mulai dari awal perencanaan, pengadaan, pengawasan hingga pihak-pihak swasta seperti toko material dan sebagainya," sampainya. 

 

Sementara diketahui, bahwa untuk 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup itu, diantaranya :

 

1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. 

 

BACA JUGA:  

 

2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. 

 

3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai  Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu.

Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya. 

 

BACA JUGA:

 

Kategori :