CURUPEKSPRESS.COM - Penahanan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020. Dimana dalam kasus ini penahanan ke 3 nya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong diperpanjang selama 40 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK mengungkapkan penahanan tersangka itu dilakukan hingga Desember 2023. Namun jika masih dibutuhkan, perpanjangan akan kembali dilakukan. "Terhadap 3 tersangka ini, penahanan diperpanjang oleh penuntut umum hingga Desember," ujar Kasi Pidsus, Kamis 2 November 2023 kepada curupekspress.com. BACA JUGA:-
Tiga Tersangka Korupsi RSUD Curup Segera ke Meja Hijau
Ini Peran Konsultan Pengawas Hingga Terseret Kasus Laboratorium RSUD Curup, Terima Rp 102 Juta
-
Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Kejanggalan Proyek Laboratorium RSUD Curup, dari Kurangi Volume Hingga Pergantian Direktur CV
-
Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
1 Kontraktor 1 Lagi Berstatus ASN, Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup