HOTNEWS, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rejang Lebong menyampaikan, jika pihaknya lebih mengutamakan pencegahan sebelum adanya penindakan.
Dimana pencegahan terjadi kecurangan pihaknya lalukan mulai dari awal tahapan sampai dengan akhir dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berlangsung.
BACA JUGA:Tegas, Bawaslu Rejang Lebong Siap Sikat Penyelenggara Tidak Netral
BACA JUGA:Usai Dilantik Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ini Masa Kerja dan Besaran Gaji 45 Panwascam
Dimana tingkat pencegahan tersebut saat ini sudah pihaknya tingkatkan dengan memberikan sosialisasi ke seluruh jajaran Bawaslu baik di Kabupaten sampai dengan desa dan kelurahan.
“Kalau bisa jangan sampai ada penindakan, dimana sebelum terjadi kita lebih banyak melalukan pencegahan terlebih dahulu,” sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
BACA JUGA:Bawaslu Monitoring di 15 Kecamatan di Rejang Lebong
Dikatakannya, jika pencegahan sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkan bisa memperkuat fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran daripada menggunakan ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pemilu.
“Jelas kita bekerja mengikuti apa yang sudah diamantkan, “ jelasnya.
Dimana untuk menjalankan fungsi pengawasandalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada, pihaknya sudah melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam rangka menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa PHPU
BACA JUGA: Bawaslu Rejang Lebong Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Bersama-sama