Remaja Kepahiang Sebar Video Wik-wik

Remaja Kepahiang Sebar Video Wik-wik

IST/CE Tsk saat menjalani pemeriksaan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hanya gara-gara tidak terima cintanya diputus oleh sang pacar, RE (21) seorang remaja salah satu desa di Kecamatan Kepahiang sekarang ini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang.

Ini dikarenakan RE dilaporkan mantan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun sebut saja namanya Layu -- bukan nama sebenarnya -- yang juga warga Kecamatan Kepahiang dan masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMP di Kabupaten kepahiang yang tidak terima video wik-wik atau video adegan persetubuhan keduanya tersebar pada orang lain.

Akibat dari laporan itu RE berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Jupi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Jumat 7 oktobe sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya.

"Sekarang  pelaku sudah kami ditangkap dan diamankan di Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSi  melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit PPA Bripka Lola G Winanda MSi. 

BACA JUGA: Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB

BACA JUGA: RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3

Diceritakan Kanit, dari hasil pemeriksaan pihaknya baik pada korban dan tersangka (tsk) jika keduanya memang memiliki hubungan asmara yang telah terjalin cukup lama.

Bahkan dari hubungan asmara keduanya juga telah berulang kami melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Bahkan sampai keduanya sudah tidak bisa mengingat sudah berapa kali mereka melakukan hubungan terlarang tersebut.

"Kalau pengakuan korban, pertama kali mereka melakukan hbubungan badan pada  Mei 2022 lalu dan terakhir kali pada September lalu, sebelum keduanya memilih berpisah (putus)," ujarnya.

BACA JUGA: Seluruh Anggaran PPPK Kepahiang Ditanggung Pusat

BACA JUGA: SDUA Terapkan Pembelajaran Bahasa Rejang

Awal terungkapnya kasus ini tambah Kanit, hingga ampai dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihaknya  ketika Tsk mengetahui jika sang kekasih sudah memiliki laki-laki idaman lain.

Tidak terima kenyataan itu, Tsk RE melancarkan aksinya dengan membagikan video hubungan badan (persetubuhannya) dengan korban pada kekasih baru korban.

Dengan niatan awal agar kekasih baru korban memutusi korban dan korban kembali lagi pada Tsk.

Namun siasat busuk Tsk salah, aksinya tersebut telah mengantarkan Tsk untuk merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolres Kepahiang dan terancam lama untuk menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup.

BACA JUGA: PonPes Darul Ma'arif NU Adakan Kegiatan HSN

BACA JUGA: Siswa SDN 62 RL Antusias Ikuti Mewarnai CE

Karena penyidik menjerat tsk dengan Pasal 76D undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan  atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Sekarang ini Tsk masih kami dalami dan sudah dilakukan penahanan," singkat Kanit.

Sumber: