BPOM RL Minta Apotek Stop Jual Sirop, Drs Sasra: Ini Hanya Sementara

BPOM RL Minta Apotek Stop Jual Sirop, Drs Sasra: Ini Hanya Sementara

HABIBI/CE Kepala Loka POM di Kabupaten RL saat memberi penjelasan terkait soal penggunaan obat sirop yang saat ini tengah berkembang di masyarakat. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong memastikan tidak ada larangan bagi penjualan obat sirop.

Hanya saja, BPOM meminta apotek di wilayah Kabupaten RL, Lebong dan Kepahiang untuk menyetop sementara penjualan obat sirop.

H ini seiring dengan berkembangnya isi obat sirop yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Sekarang banyak isu berkembang ditengah masyarakat, jika obat sirop dilarang beredar. Padahal sebetulnya, Menkes bersama Balai POM hanya meminta agar penjualan obat sirop untuk sementara waktu di simpan dulu," ujar Kepala Loka POM di Kabupaten RL, Drs Sasra Apt MSi kepada CE, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup Sukses Gelar Yudisium, Luluskan 243 Sarjana

BACA JUGA:162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Hal ini, sebut Sasra karena Kemenkes RI bersama dengan Balai POM tengah melakukan investigasi berkaitan dengan isu yang berkembang.

Dimana investigasi yang dilakukan ini, sebagai antisipasi pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap penggunaan obat sirup paracetamol.

"Sebetulnya, BPOM sudah menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM. Namun sebagai bentuk pengawasan, makanya pemerintah bersama BPOM melakukan investigasi lebih lanjut," sampainya.

Lanjut Sasra, bahwa BPOM melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia yang dilakukan secara komprehensif pre- dan post-market.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Verfak 1.071 Keanggotaan Parpol

BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P

Dimana sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

"Tetapi EG dan DEG ini dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Bahkan BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," katanya.

Sementara itu, Sasra mengimbau kepada apotek yang ada dibawah wewenang Loka POM di Kabupaten RL untuk menyimpan obat sirop dan tidak memperjualbelikan obat sirop untuk sementara waktu sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan.

"Saat ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap obat sirop yang dijual di 2 lembaga pengujian yakni laboratorium forensik (Labfor) dan lab milik BPOM RI. Tentu untuk hasil membutuhkan waktu dan jika sudah selesai, bakal segera diumumkan hasilnya," tandasnya.

Sumber: