Tak Beri Kontribusi, PT TUMS Dilapor ke APH

Tak Beri Kontribusi, PT TUMS Dilapor ke APH

HIDAYATTULLAH SJAHID--

KEPAHIANG, CURUP EKSPRESS.COM - Sebagaimana diketahui di Kabupaten Kepahiang terdapat 2 perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebuan teh, diantaranya PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) dan PT Trisula Ulung Maga Surya (PS TUMS).

Diketahui pula dari 2 perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kepahiang, yaitu PT TUMS yang diketahui pemegang izin guna usaha lahan perkebunan yang berada di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kepahiang tersebut adalah perusahaan asing dari Thaiwan.

BACA JUGA:Celengan Masjid Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Kader TPK Diminta Aktif, Atasi Stunting

Bukan itu saja, sebagian Izin HGU lahan  dari perusahaan tersebut, telah habis sejak tahun 2019 lalu dan sampai sakarang belum dilakukan perpanjangan.

Bupati Kepahiang Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika belum ada perpanjangan Izin HGU terhadap perusahaan tersebut.

"Sebagian luasan lahan garapan PT TUMS tersebut memang sudah habis Izin HGU nya, kalau tidak salah sejak tahun 2019 lalu dan sejauh ini belum ada perpanjangan atau pengajuan izin HGU baru dari perusahaan tersebut," sampai bupati.

BACA JUGA:5 Organisasi Dapat Kucuran Hibah Rp 1 M

BACA JUGA:Soal Penyertaan Modal Manajemen PDAM Lapang Dada

Terkait dengan pemberian Izin terhadap perusahaan yang berstatus PMA (penanaman modal asing), tegas bupati, tidak ada wewenang dari Pemerintah Kabupaten, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemrintah pusat. Akan tetapi prinsipnya sambung bupati, Pemkab Kepahiang merasa keberatan jika izin HGU dari perusahaan tersebut kembali diterbitkan. Karena menurut bupati, sejauh ini keberadaan perusahaan asing tersebut belum ada memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kepahiang.

"Sejauh ini tidak ada kontribusinya bagi daerah, kita pernah meminta laporan pajak mereka, tapi tidak pernah disampaikan, termasuk hal wajib seperti CSR sama sekali tidak ada," tegas bupati.

BACA JUGA:Hanya 283 Peserta Yang MS

BACA JUGA:APBD 2023 Rp 1,040 Triliun

Terhadap kondisi tersebut, tambah bupati, pihaknya, sudah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH) yakni Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Yang paling kecil saja dapat kita lihat, jalan menuju ke perusahaan itu saja tidak pernah mereka (PT TUMS, red) perbaiki, jadi apa kontribusinya bagi daerah," tanya bupati.

Menyikapi hal tersebut juga sambung bupati, pihaknya juga sudah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Sekda: Assessment Dulu, Baru Lelang

"Menurut kami kalau sama sekali tidak ada kontribusi untuk daerah, sebaiknya tidak perlu lagi diberikan perpanjangan Izin HGU nya," demikian bupati.

Sumber: