Jaksa Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Jaksa Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

HABIBI/CE Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH bersama jajaran saat memimpin press release akhir tahun capaian kinerja Kejari Rejang Lebong selama tahun 2022.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Selama tahun 2022 ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Rejang Lebong. 

Ratusan juta uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari 3 kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.

"Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan rilis akhir tahun. Dimana dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan capaian kinerja kami selama tahun 2022 ini. Mulai dari bidang Pidum, Intel, Datun, BB, Pidsus.

Dan juga berapa uang yang berhasil kami selamatkan pada tahun 2022 ini," ujar Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

BACA JUGA:Usai Pilkades Batal, Pemuda Minta Dewan Bentuk Pansus

BACA JUGA:4 OPD Masih Rapor Merah

Untuk bidang pidsus tersebut, dikatakan Kasi Pidsus Arya Marsepa SH jika pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 391.773.250 yang ditimbulkan dari 3 kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana ratusan juta uang tersebut, didapati dari BH sebesar Rp 255.683.800 dari kasus korupsi proyek Sport Center IAIN Curup, kemudian AR sebesar Rp 32.089.450 dari kasus korupsi DD Desa Belumai I, ZU sebesar Rp 57 juta dari kasus korupsi DD Belumai I dan RA sebesar Rp 47 juta dari kasus korupsi BUMDes Fiktif Desa Bandung Marga.

"Terhadap uang negara tersebut, sudah disetor ke Kas Negara," ujarnya.

Sementara itu, untuk bidang Datun. Sebagaimana disampaikan Kasi Datun, Meri Aryani SH MH mengatakan jika tahun 2022 ini pihaknya  juga berhasil melakukan pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Tidak Cukup Bukti

BACA JUGA:Warek II IAIN Curup Lapor Polisi Soal Kasus Ini...

Dimana besaran uang yang berhasil dipulihkan yakni Rp 205.833.233,16. Uang negara yang berhasil dipulihkan itu, berasal dari SKK bantuan hukum non litigasi sebanyak  48 SKK.

Dengan rincian 39 SKK dari BPJS Kesehatan, 1 SKK Bupati 8 SKK BPKD.

"Untuk BPJS itu ada Rp 108.568.287 uang negara yang berhasil kami pulihkan, kemudian Rp 12.990.946,16 dari SKK Bupati dan Rp 84.274.000 dari 8 SKK dari BPKD," sampainya.

SPDP Alami Peningkatan

UNTUK bidang Pidum, dikatakan Kasi Pidum Bertha Camelia SH MH mengatakan jika tahun ini khususnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima mengalami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Siap-siap Pendaftaran PPS Tinggal 4 Hari Lagi

BACA JUGA:Sertipikat 7 Aset Pemkab Segera Rampung

Dimana tahun 2021 lalu, ada 227 SPDP sementara hingga saat ini ada 257 SPDP yang harus diselesaikan.

"SPDP ini awal bagi kami untuk mulai bekerja. Nah setelah SPDP ini baru lah kami ke tahap penuntutan atau menyidangkan perkara ke PN. Dimana dari kasus yang sidangkan, itu ada 75 perkara penting. Dimana prosesnya saat ini sudah ada 58 perkara penting yang sudah selesai disidang," katanya.

Lanjut Kasi Pidum, dari beberapa kasus ada perkara yang sudah memiliki kekuatan Hukum (Inkracht), namun ada upaya hukum lain yang dilakukan.

"Dimana untuk yang banding ada 5 perkara dan 1 melakukan kasasi," ujarnya.

Lelang Barang Rampasan

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Atensi Rp 590 Juta untuk Disabilitas dan UMKM di RL

BACA JUGA:Asyik... Tahun Depan Setiap Kelurahan di RL Dijatah Rp 200 Juta

DI SISI lain, setelah sebelumnya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan dalam 3 tahap. Rencananya, dalam waktu dekat Kejari Rejang Lebong akan melakukan lelang terhadap barang bukti dan barang rampasan.

Dikatakan Kasi BB dan Barang Rampasan, Dony Hendry Wijaya SH MH bahwa 28 barang.

"28 barang tersebut, rinciannya 7 unit motor, 1 unit mobil, 3 bidang tanah bersertipikat dan 17 HP. Untuk barang yang harganya di atas Rp 35 juta akan dilakukan secara online, sementara yang dibawah Rp 35 juta akan dilakukan offline di Kejaksaan. Untuk proses lelangnya, kami masih menunggu penghitungan terhadap nilai KPKNL," katanya.

BACA JUGA:Patroli Selama Nataru

BACA JUGA:DKP : Harga Pangan Tampak Stabil

Sementara itu, terakhir di bidang Inteligen sebagaimana disampaikan Kasi Intel, David Johnie bahwa selama tahun 2022 ini ada 3 operasi yang dilakukan.

Seperti operasi pengaman, pelacakan aset dan operasi penuntutan. Begitupun ada pembinaan masyarakat seperti jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah termasuk kegiatan yang menjadi perintah tugas.

Sumber: