Satpol PP Lebong Buka Lowongan 172 Tenaga Honorer

Satpol PP Lebong Buka Lowongan 172 Tenaga Honorer

Dok/CE Bupati memberikan arahan kepada Kasatpol PP beberapa waktu lalu.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Lebong yang berminat menjadi Tenaga Honorer di Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya saat ini Satpol PP tengah membuka perekrutan untuk tenaga bantuan Non ASN dengan jumlah sebanyak 172 peserta. 

Adapun kualifikasi dari 172 peserta perekrutan untuk tenaga honorer non ASN tersebut diantaranya mulai dari Pengelola Aplikasi sebanyak 3 orang, operator komputer sebanyak 2 orang, pengelola data sebanyak 3 orang, pengelola barang sebanyak 2 orang, petugas operasional sebanyak 11 orang, petugas ketentraman dan pengendalian sebanyak 11 orang, petugas pengawalan kepala daerah 3 orang, petugas damkar sebanyak 74, supir pemadam sebanyak 18 orang, petugas satuan pengamanan sebanyak 44 orang, supir kepala satuan 1 orang dan supir pengalaman sebanyak 1 orang.

BACA JUGA:Lakalantas Truck Tabrak Angkot, Alhamdulillah Penumpang Selamat

BACA JUGA:Tenaga Honorer Ramai-Ramai ke Dikbud, Ada Apa ?

Kepala Satpol PP Lebong Andrian Aristiawan SH mengatakan sebanyak 172 tenaga honorer bantuan non ASN yang akan di rekrut tersebut mulai dari laki-laki dan perempuan.

Untuk jadwal pendaftaran sudah mulai di dibuka mulai dari hari ini (kemarin, red).

"Perekrutan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga yang berada di dinas Satpol PP," kata Kasat.

Menurut kasat, sistem penerimaan yang akan dilakukan tersebut secara terbuka kepada masyarakat, ini artinya siapa saja diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses seleksi.

"Untuk syaratnya minimal pendidikan SLTA/sederajat, tidak cacat fisik, dan memiliki KTP Lebong atau berdomisili di wilayah tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Ini Kronologi Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun

BACA JUGA:Gencarkan Patroli 3 C

Ia menambahkan, adapun ketentuan perekrutan tersebut tenaga bantuan polisi pamong praja dilakukan dengan sistem kontrak dengan status Non ASN.

Kemudian tenaga bantuan tersebut akan di berikan honor atau upah sesuai dengan DPA Satpol PP tahun 2023. 

Sumber: