Usut Dugaan Korupsi, Polisi Minta Inspektor Audit APBDes Bungin

Usut Dugaan Korupsi, Polisi Minta Inspektor Audit APBDes Bungin

DOK/CE Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi APBDes Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2018.

Terbaru, Polres Lebong meminta Inspektorat segera melakukan audit untuk penghitungan kerugian negara (KN).

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE.

"Saat ini penyidik sudah menghentikan pemeriksaan saksi-saksi pengungkapan dugaan korupsi APBDes Desa Bungin. Masing-masing itu ialah Kepala Desa Bungin, Bendahara, pendamping desa dan penyedia Bibit," kata Kasat.

BACA JUGA:Ada Sinyal Rekrutmen PPPK di Lebong Kembali Dibuka Tahun Ini

BACA JUGA:Polres Sita Belasan Knalpot Brong, Mayoritas Penggunanya Pelajar

Disampaikan Kasat, dari keterangan yang di sampaikan para saksi kepada penyidik dinilai sudah cukup, maka selanjutnya penyidik akan menyampaikan surat permintaan audit ke Inspektorat Kabupaten Lebong guna untuk mengetahui Kerugian Negara (KN) di desa Bungin.

"Untuk mengetahui kerugian negaranya kami akan menyampaikan surat permintaan audit ke Inspektorat, dan surat permintaan audit seceapatnya akan kita sampaikan ke Dinas bersangkutan," lanjutnya.

Kasat menambahkan, bahwa sebelumnya penyidik juga sudah turun langsung melakukan pengecekan fisik hasil pembangunan yang direalisasi Kades Bungin tahun anggaran 2017-2018.

"Saat ini para saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk juga mengecek hasil pembangunan fisik yang sudah direalisasi tahun 2017-2018 desa Bungin. Jadi mengenai kerugian negara kita tunggu saja hasil audit Inspektorat," singkatnya. 

BACA JUGA:66 ASN Pensiun Tahun Ini

BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Diketahui, berdasarkan empat indikasi korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa Bungin yang dilaporkan pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.

Pertama, Dana SILPA tahun 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) kades yang bernama YURNALIS sebesar Rp 161.346.403 dipertanyakan peruntukannya.

Sumber: