Tentang Apa? Pemkab Rejang Lebong Buat Perbup Khusus Perangkat Agama dan GAD
Herwin Wijaya Kusuma--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Dalam menjamin jumlah besaran honor/gaji perangkat agama, guru ngaji dan guru agama desa (GAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal membuat sebuah Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal tersebut.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPdI yang diwawancara CE menyampaikan, yang mana selama ini belum ada Perbup tersendiri yang mengikat berapa besaran honorer perangkat agama, GAD dan guru ngaji di Rejang Lebong.
“Perbup guna menetapkan standar biaya atau honor perangkat agama, guru ngaji, dan GAD sejauh ini belum sempat digodok lagi,” sampainya.
Sambung Herwin, dimana sebelumnya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penggunaan anggaran untuk honor perangkat agama, guru mengaji dan GAD di Rejang Lebong.
BACA JUGA:
- GAD dan Perangkat Agama Digaji Segini
- Kemenag Rejang Lebong Berharap Kuota CJH Ditambah, Berikut Penjelasannya..
Menurut BPK, besaran honor mereka masih belum sesuai dengan standar. Sehingga jumlah besaran honor/gaji mereka akan di standarisasi kan sesuai dengan peraturan permintaan BPK.
“Kala itu pernah dievaluasi oleh BPK, maka dari kita wajib menindaklanjutinya. Dan kita akan buat standar sendiri dengan Perbup khusus,” ucapnya.
Namun tetap lanjut dia, besaran honor/gaji perangkat agama, guru ngaji dan GAD tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kesanggupan dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyesuaian itu tetap kita lakukan. Yang penting saat ini kita akan rancang dan tentukan berapa standar tertingginya dulu,” jelas Pranoto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selama ini pihaknya dalam membayar honor/gaji kepada perangkat agama, guru ngaji dan GAD masih menggunakan aturan pembayaran yang ada di BPKD.
Masih dikatakannya, adapun tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni terlebih dahulu mengumpulkan bahan mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri keuangan (PMK) dan lain sebagainya.
“Kami akan kumpulkan dulu bahan-bahan yang memang dibutuhkan. InsyaAllah di pertengahan bulan Februari nanti sudah selesai,” tukasnya.
BACA JUGA:
Sumber: