Tersandung Kasus Hukum, Oknum Guru Diminta Tetap Masuk Sekolah

 Tersandung Kasus Hukum, Oknum Guru Diminta Tetap Masuk Sekolah

Sidak Dikbud ke sekolah oknum beberapa waktu yang lalu.-dok/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Kasus hukum yang menimpa salah satu oknum guru sekolah dasar (SD) di Curup Rejang Lebong, patut menjadi perhatian kita bersama. Hanya saja meskipun saat ini kasusnya sedang dalam tahap pemeriksaan pada pihak kepolisian.

 RM yang merupakan oknum guru salah satu SD Negeri di Curup yang tersandung kasus dugaan melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta, tetap dituntut untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru. Apalagi RM tersebut diketahui juga menjabat sebagai Bendahara BOS sekolah.

BACA JUGA:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM melalui Kepala Bidang Pembina SD, Berlian R MTPd mengatakan meskipun guru tersebut sedang dalam proses pemeriksaan, akan tetapi oknum guru tersebut masih mempunyai kewajiban untuk tetap mengajar serta menjalankan tugasnya sebagai bendahara sekolah.

 

"Saat ini sudah masuk pada ranah hukum, dan kami juga tidak menghalang halangi pemeriksaan silahkan diproses secara hukum, akan tetapi karena oknum masih dalam tahapan pemeriksaan, akan tetapi masih mempunyai kewajiban dan tanggung jawab di sekolah, apalagi beliau ini merupakan bendahara sekolah, tentunya kami tidak ingin adanya permasalahan ini membuat kegiatan belajar dan mengajar terhenti," ujar Berlian.

 

Berlian mengatakan bahwa atas tindakan oknum guru yang sudah memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan stempel sekolah tersebut, maka akan terancam pada sanksi administrasi kepegawaian.

"Yang karena permasalah ini sudah dalam proses hukum, sehingga kami meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya, setelah itu barulah bidang kepegawaian akan melaksanakan sidang kode etik atas perbuatan yang telah dilakukan, yang jelasnya ketika adanya kesalahan dan terbukti bersalah maka tidak mungkin juga kami biarkan begitu saja, ada sanksi kepegawaian," tegasnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah menerangkan bahwa kerugian yang dialami kliennya kurang lebih Rp 230 Juta. Jumlah itu, telah dikalkulasikan dari harga 36 unit HP yang dibawa oleh kedua terlapor. 

 

Menurut Agil, untuk jenis HP yang diambil kedua terlapor dari Konter Guntur Cell beragam dengan harga yang bervariasi. Mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 14 Juta. Ditegaskan Agil bahwa sebelum melapor ke Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa kliennya ini telah 4 kali bertemu dengan terlapor. 

BACA JUGA:Korban Penipuan Oknum Guru di Curup Diduga Lebih dari 1 Orang

Sumber: