Oknum Developer Dimintai Klarifikasi,Korban Bertambah

Oknum Developer Dimintai Klarifikasi,Korban Bertambah

Iptu S Simanjuntak --

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Oknum Developer di Kabupaten Rejang Lebong berinisial AW, akhirnya memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. Ini pasca dilaporkan MP (32) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana penipuan. Modusnya, membangun rumah baru dengan harga murah.

"Terlapor AW, telah dimintai klarifikasi atas dugaan kasus penipuan. Hal ini dilakukan penyidik guna mendalami laporan sebagaimana dilaporkan oleh korban beberapa waktu lalu," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak.

BACA JUGA:

Menurut Kasi Humas, terbaru diketahui korbannya bukan hanya 1 orang melainkan juga ada korban lainnya. Dimana hingga saat ini, sedikitnya ada 4 orang yang mengaku juga menjadi korban dalam dugaan kasus penipuan yang melibatkan terlapor yang sama.

"Kasus masih terus digali, kemungkinan dalam waktu dekat Polres Rejang Lebong bakal melaksanakan gelar perkara," sampainya.

BACA JUGA:

Sekedar mengulas, Oknum Developer di Kabupaten Rejang Lebong berinisial AW dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pihak developer terhadap MP (32) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Modusnya, membangun rumah baru dengan harga murah.

Diketahui bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada terlapor. Namun somasi dan niat baik klien kami tidak direspon dengan baik oleh terlapor.

BACA JUGA:

 

Bahkan terlapor selalu beralasan, salah satu alasannya berada di luar kota

Diduga karena terlapor selalu memberikan janji-janji, dan korban lelah menunggu akhirnya diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oleh karena itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Awal mula dugaan tindak pidana penipuan itu, bahwa terlapor menawarkan pembangunan rumah. Yang kebetulan saat itu, korban juga berkeinginan dengan membangun rumah.

BACA JUGA:

 

Dimana lokasi pembangunan rumah itu berada di Kelurahan Batu Galing. Terlapor ini menawarkan rumah yang harganya kurang lebih Rp 600 Juta. Namun jika korban sepakat saat ini atau minggu ini menggunakan jasa miliknya, korban cukup membayarnya 50 persen saja.

Karena itu lah, kemudian korban sepakat hingga terjadilah transaksi antara keduanya hingga mencapai kurang lebih Rp 339.500.000 yang dilakukan secara bertahap oleh korban melalui transfer bank. Dimana terhadap kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sumber: