Pemkab Bahas Raperbup Pola Tarif Pelayanan Kesehatan
Rapat pembahasan Rancangan Perbup pola tarif layanan kesehatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 28 November 2024.-ARI/CE-
Disisi lain, Akademisi UNIB, Andika menjelaskan, pembentukan rancangan Perbup ini berangkat dari dua isu strategis yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Pertama adanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yang memberikan delegasi kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan ketentuan berkenaan dengan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
BACA JUGA:Perbup ADD Tinggal Teken Bupati
BACA JUGA:Perbup DD Sedang Dievaluasi Pemprov
"Lalu isu kedua, terdapat temuan BPK terkait pemanfaatan dana kapitasi JKN karena tidak ada dasar penetapan persentase pemanfaatan dana tersebut. Sedangkan di Perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD dan Perbup nomor 5 tahun 2021 belum menetapkan pemanfaatan dana kapitasi JKN, sehingga munculnya rekomendasi dari BPK," singkatnya.
Sumber: