Pembunuh Istri Divonis 12 Tahun Penjara
CW/CE Majelis hakim saat membacakan Putusan Sidang Kasus Pembunuhan Istri--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Curup menggelar sidang putusan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022 kemarin.
Dalam sidang dengan terdakwa KO (33) yang tega membunuh istrinya yakni Amelina Efriyanti (32) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang tersebut.
Majelis hakim PN Curup menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa KO.
Disisi lain atas putusan majelis hakim tersebut, pihak keluarga korban yakni Roba'i (63) selaku ayah korban dan Meki (38) sebagai kakak dari korban merasa senang dan puas akan putusan majelis hakim persidangan tersebut.
BACA JUGA:Bahas Raperda Pansus II Kaji Banding ke Solok
BACA JUGA:Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT, Ini Kronologisnya
"Kami sangat puas dan terima kasih akan vonis yang hakim bacakan didalam sidang tadi," jelas keluarga korban.
Awalnya pihak korban menyatakan sebelum dilakukan putusan sidang, merasa sangat putus asa jika nanti didalam sidang terdakwa divonis dibawah 10 tahun.
Setelah mengikuti sidang dan mendengar bahwasanya putusan sidang ini menvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara keluarga korban bersyukur.
"Didalam keluarga kami telah sepakat, jika terdakwa divonis hukuman dibawah 10 tahun, maka kami akan mengajukan banding kembali. Syukur alhamdulillah kami juga turut berterima kasih kepada majlis hakim dan jaksa penuntut umum telah menetapkan hasil vonis tersebut selama 12 tahun penjara," ungkap Roba'i.
BACA JUGA:Elvian Bantah Isu Soal Pemotongan Dana BOS
BACA JUGA:Pansus I Bahas 2 Raperda
Adapun dalam sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Ari Kurniawan SH dengan hakim anggota Dini Anggraini SH dan Mantiko SH.
Serta turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Nurdianti SH dan Penasihat hukum LBH Bhakti UNIB Curup.
Didalam bacaan putusan sidang tersebut Ketua majelis Hakim memberikan peluang kepada terdakwa terlebih dahulu melalui Penasihat Hukumnya untuk menyatakan apakah vonis yang ditetapkan yakni 12 tahun penjara ini bisa diterima atau tidak.
Setelah Penasihat hukum terdakwa menanyakan hal tersebut terdakwa menjawab terima akan putusan sidang dengan vonis selama 12 tahun.
"Saya terima akan terima akan hukuman 12 tahun penjara, yang ditetapkan oleh majlis hakim," singkat terdakwa.
BACA JUGA:SMK Quran Darul Maarif, Gelar Magang Angkatan 1
BACA JUGA:MIM 10 Undang Camat jadi Pembina Upacara
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan istri ini terjadi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang pada Jumat 3 Juni 2022 malam.
Bermula saat terjadi pertengkaran mulut antara pasangan suami-isteri ini yang disebabkan hutang yang dimiliki keluarga itu dan meminta isterinya agar melunasinya.
Kemudian korban Amelina berinisiatif untuk menggiling biji kopi hasil kebun mereka guna dijual dan membayar hutang-hutang mereka.
Setelah pulang dari menggiling kopi, pada sore hari sebelum kejadian. Antara keduanya kembali terjadi keributan, di mana korban sempat mengutarakan jika impiannya untuk membeli rumah selalu tak tercapai lantaran harus menutupi hutang mereka serta tersangka meminta dibelikan sepeda motor.
BACA JUGA:SDN 40 RL Hanya Miliki 42 Siswa
BACA JUGA:2022, HIV/Aids Serang 15 Warga RL
Akibat kondisi rumah tangganya ini korban mengambil seutas kabel dan membelitkannya ke leher sambil berkata dari pada makan hati lebih baik saya bunuh diri.
Namun tersangka tidak terima lalu marah kemudian tersangka langsung menariknya sehingga isterinya itu tercekik serta terjatuh dan meninggal dunia. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Orang tua korban mendengar teriakan dari rumah korban. Mendapati teriakan tersebut, kemudian orang tua korban bergegas menuju rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak dilantai.
BACA JUGA:411 Poktan Terima Bantuan Bibit Jagung dan POC
BACA JUGA:Tuntut Siltap Disetarakan PP 11/2019, Apdesi Kembali Datangi Dewan
Sedangkan untuk suami korban saat kejadian berada di dekat korban sambil menangis.
Setelah itu orang tua korban meminta pertolongan warga guna membawa korban ke rumah sakit DKT Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hanya saja setibanya di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa dan dinyatakan meninggal dunia. Dari tubuh korban terdapat adanya bekas kekerasan pada bagian leher.
Sumber: