HGU Habis, PT TUM Dinilai Jalankan Bisnis Ilegal, Surat Bupati Tak Dianggap
NICKO/CE Tampak depan PT TUM Kabawetan.--
Lebih lanjut bupati juga menegaskan, dengan berakhirnya izin HGU pada PT TUM tersebut.
Bisa dikatakan kegiatan maupun aktifitas yang dilakukan PT TUM di Kabupaten Kepahiang ini dinilai ilegal.
Karena sebelumnya, bupati juga pernah mempertanyakan status PT TUM kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.
BACA JUGA: Verfak Dukungan Balon DPD RI Terhenti Sementara, Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Penyertaan Modal untuk BaBe, Bupati Yakin Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Hanya daja memang dirinya tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BPN.
"Dari penyampaian pihak BPN, saat ini memang sah saja HGU di PT TUM dikelola seratus persen oleh PMA. Hanya daja dari sejumlah pertanyaan yang saya berikan, semua jawaban dari pihak BPN tidak jelas dan terkesan mengambang," tutur bupati.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Adrian Defandra, sejak berakhirnya izin HGU di wilayah tersebut PT TUM selalu menjadi masalah dan pembahasan setiap tahunnya.
Karena selain tidak menghasilkan keuntungan untuk daerah, PT TUM juga sejak izin HGU nya habis.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pencoklitan Data Pemilih Dilakukan Maksimal
BACA JUGA:29 WBP Terima Asimilasi
Belum pernah dapat rekomendasi lagi untuk perpanjangan izinnya dari bupati, yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
"Melihat dari kondisi yang ada, saat ini semua kegiatan yang dilakukan oleh PT TUM adalah ilegal, karena tanah itu kan tanah negara. Sehingga bisa dikatakan juga, kegiatan yang dilakukan PT TUM melanggar hukum, dan harus segera ditindak," ucapnya.
Karenanya sambung Defandra, DPRD Kepahiang akan melakukan sidak ke PT TUM, untuk mencari tahu kepastian hukum kegiatan perusahaan PT TUM tersebut yang ada di tanah Kabawetan.
"Kita akan sidak perusahaan (PT TUM, red) tersebut. Sembari kita pahami terlebih dahulu, sambil melayangkan surat lagi untuk melihat niat baik pemiliknya," tutupnya.
Sumber: