Kasus OTT Viral... Sekda Minta Inspektorat Usut Keterlibatan Desa
Dr Hartono MPd--
KASUS dugaan gratifikasi proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII, yang menyeret Kasi Pemberdayaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR, dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil II Kepahiang FR sebagai tersangka semakin jelas.
Ternyata fee sudah direncanakan sejak awal agar memperlancar desa-desa mendapatkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII.
Penasihat Hukum (PH) kedua TSK Dummiyanti SH mengatakan, untuk memperlancar desa-desa di Kabupaten Kepahiang mendapatkan P3-TGAI BBWSS VIII.
BACA JUGA:
- Bacaleg OTT Diduga Berasal dari Partai Besar
- Pemilik Mobil Toyota Vellfire yang Dipakai TSK OTT Dipertanyakan
Memang KR berkomunikasi kepada FR untuk mengusahakan bersama agar desa-desa di Kabupaten Kepahiang mendapatkan program P3-TGAI.
Hanya saja memang diketahui ada perjanjian pemberian fee.
"Ada perjanjian sebelum mengusulkan bantuan anggaran tersebut," ujar Dummiyanti.
Dummiyanti juga menjelaskan, peran KR dalam kasus fee proyek ini. Sebagai orang yang bertanggung jawab atas proyek P3-TGAI.
"Sesuai jabatan yang dimiliki KR di PMD Kepahiang, memang KR memiliki peran penting untuk membantu desa mendapatkan bantuan anggaran pembangunan desa," jelasnya.
Untuk diketahui, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni oknum Kasi Pemberdayaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, KR dan politisi yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil II Kepahiang, FR sebagai tersangka.
Dimana FR juga diketahui merupakan salah satu staf dari wakil rakyat di DPR RI.
BACA JUGA:
Sumber: