Pemdes Diimbau Segera Realisasikan DD
Pelayanan pengajuan berkas DD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-DOK/CE-
Pajak dimaksud, diantaranya seperti pajak dana desa (DD) baik dari kegiatan fisik maupun non fisik, pajak makan minum, reklame dan lainnya. Untuk pembayaran pajak DD ini bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
Karena dampak paling nyata akibat dari belum melunasi pajak ini, menurutnya, yakni sejumlah pemerintah desa (Pemdes) belum bisa mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua. Yang mana di dalam ADD tersebut terdapat penghasilan tetap (siltap) atau pembayaran gaji kepala desa (Kades), perangkat desa serta anggota BPD.
"Di dalam ADD itu bukan hanya operasional saja, tapi juga siltap perangkat," singkatnya.
Sumber: