Berikut beberapa ciri yang perlu anda waspadai:
1. Tidak ada izin resmi : Pegadaian ilegal tidak terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya. Sebelum melakukan transaksi, selalu pastikan bahwa lembaga pegadaian memiliki izin yang sah.
2. Bunga yang tidak masuk akal : Bunga yang ditawarkan biasanya sangat rendah pada awalnya, tetapi bisa meningkat secara drastis setelah periode tertentu, membuat anda kesulitan melunasi pinjaman.
3. Proses yang tidak transparan : Pegadaian ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perjanjian, syarat dan ketentuan, atau bahkan prosedur pengembalian barang gadai.
4. Lokasi dan identitas yang tidak jelas : Banyak pegadaian ilegal yang beroperasi tanpa kantor fisik atau dengan alamat yang tidak jelas, sehingga sulit untuk dilacak jika terjadi masalah.
BACA JUGA:Masyarakat Ramai-ramai Tebus Barang Usai Lebaran, Pegadaian Kepahiang Banjir Pelunasan..
BACA JUGA:5.300 Warga Gunakan Jasa Pegadaian
2. Bahaya terjebak dalam pegadaian ilegal
Pegadaian ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa berdampak pada keamanan pribadi anda.
Berikut adalah beberapa bahaya yang mengintai jika anda terjebak dalam pegadaian ilegal:
1. Hilangnya barang gadai : Karena tidak ada jaminan legalitas, barang yang anda gadaikan bisa saja hilang atau dijual tanpa sepengetahuan anda. Pengambilan kembali barang juga bisa menjadi masalah besar.
BACA JUGA:Pegadaian Curup Targetkan Rp 75 Miliar, Untuk All Produk
BACA JUGA:Pegadaian Tawarkan Produk Arrum Haji, Jalan Emas Menuju Baitullah
2. Bunga tinggi dan tidak terkendali : Seperti yang sudah disebutkan, bunga yang dikenakan oleh pegadaian ilegal bisa meningkat drastis dan tidak masuk akal. Akibatnya, anda mungkin akan kesulitan melunasi utang, dan barang anda bisa diambil alih.