BENGKULU, CURUP EKSPRESS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) RI, baru saja mengeluarkan Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Dasar Perkenaker tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, kembali menetapkan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 diangka kisaran 7,16 sampai 8,1 persen, dari besaran UMP tahun 2022 ini sebesar Rp 2.238.094. BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Rp 30 Miliar BACA JUGA:Pemkab Kirim Kuesioner Untuk Revitalisasi Pasar Ini disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, yang juga menjabat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu usai rapat penetapan UMP secara tertutup di Aula Lantai 2 Dinas Nakertrans, Jumat (25/11) lalu. Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumya yang hanya sebesar 4,74 persen. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen. BACA JUGA:209 Calon PPPK Ikuti Penilaian Kesesuaian Tahap I BACA JUGA:Lebong Bebas PMK "Karena aturan yang dikeluarkan Kemenaker, jadi perhitungan UMP menggunakan formula baru. Jadi ada kenaikan dalam perhitungan UMP Bengkulu tahun 2023," ungkap Edwar. sebagaimana dilansir melalui bengkuluekspres.com. Dengan besaran kenaikan diangka 7,16 sampai 8,1 persen ini, maka UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp 160 ribu hingga Rp 180 ribu dari UMP tahun 2022. Kenaikan tersebut naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya naik sebesar sebesar 4,74 persen atau sebesar 106 ribu. BACA JUGA:Askab PSSI Kecewa, Pembangunan Stadion Mini Tak Sesuai Harapan BACA JUGA:Pendaftar PPK Tembus 406 Pendaftar, Supran : Seleksi Melalui CAT "Ada kenaikan lebih besar, jika dibandingkan sebelumnya sekitar Rp 160 ribu sampai Rp 180 ribu," ujar Edwar. Dia juga mengatakan, hasil rapat penetapan UMP hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, untuk segera dapat disahkan sesuai regulasi. "Segera akan kami usulkan ke Pak Gubernur, nanti pada 28 November 2022 akan diumumkan UMP Bengkulu pada 2023 mendatang," terang Edwar. BACA JUGA:Roadshow Lomba Mewarnai, Giliran SDN 7 RL Disambangi CE BACA JUGA:Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aizan Dahlan SH mengatakan, pihaknya tetap pada usulan sebelumnya untuk kenaikan UMP Bengkulu di Dewan Pengupahan sebesar 12,5%. Usulan tersebut tidak berubah dan akan tetap disampaikan oleh pihaknya kepada Gubernur Bengkulu nantinya. "Kami tetap berpedoman pada hasil survei dan mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 12,5 persen," tegasnya. BACA JUGA:Sempat Viral Oknum Camat Mundur, Chandra: Kami Belum Terima Laporan BACA JUGA:Banggar Bahas RAPBD 2023 Bersama OPD Dia juga meminta, agar Gubernur Bengkulu untuk tidak hanya melihat dari usulan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Bengkulu. Tapi juga melihat usulan dari serikat pekerja, karena usulan yang diberikan SPSI berdasarkan hasil survei di lapangan yang dilakukannya. "Kami minta kepada Gubernur harus menghormati usulan kami ini, kami bukan sekedar mengusulkan tapi berdasarkan hasil survei di Kabupaten Bengkulu Utara," Demikian Aizan.UMP Naik 7,16 Persen Sampai Dengan 8,1 Persen,KSPI Minta 12,5 Persen
Senin 28-11-2022,16:13 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #ump naik
#ni disampaikan ketua dewan pengupahan provinsi bengkulu
#kementerian ketenagakerjaan dan transmigrasi
#kembali menetapkan usulan upah minimum provinsi
#dewan pengupahan provinsi bengkulu
#baru saja mengeluarkan permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan
Kategori :
Terkait
Senin 28-11-2022,16:13 WIB
UMP Naik 7,16 Persen Sampai Dengan 8,1 Persen,KSPI Minta 12,5 Persen
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,07:00 WIB
22 Guru PAI di Rejang Lebong Lulus PPG
Jumat 29-11-2024,07:45 WIB
Bulog Segera Salurkan Banpang Tahap III Alokasi Desember
Jumat 29-11-2024,07:30 WIB
Fikri Thobari Terbuka dan Siap Rangkul Pesaingnya di Pilkada, Fikri : Mari Kita Bersatu Kembali
Jumat 29-11-2024,16:00 WIB
Wow! 5 Inovasi Bisnis Ini Akan Mengubah Dunia di 2025
Jumat 29-11-2024,14:00 WIB
Penyebab Nyeri Sendi yang Perlu Anda Ketahui!
Terkini
Sabtu 30-11-2024,05:00 WIB
Cara Menjalani Hidup dengan Tenang di Era yang Serba Cepat
Sabtu 30-11-2024,03:00 WIB
Alasan Mengapa Kamu Sulit Menemukan Pasangan Ideal
Sabtu 30-11-2024,01:00 WIB
Cara Menghadapi Orang yang Suka Mencampuri Urusan Pribadi
Jumat 29-11-2024,23:00 WIB
Keunggulan Motor Listrik Dibandingkan Motor Konvensional yang Wajib Kamu Ketahui!
Jumat 29-11-2024,21:00 WIB