Pemkab Kirim Kuesioner Untuk Revitalisasi Pasar

Pemkab Kirim Kuesioner Untuk Revitalisasi Pasar

DOK/CE Salah satu pasar tradisional yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG,CURUP EKSPRESS.COM - Dalam upaya memperoleh dana tugas pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini mengajukan kuesioner untuk mengaktifkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, yang melarang adanya pembangunan pasar di Indonesia.

BACA JUGA:Belasan Balita di Kecamatan Amen Kurang Gizi

BACA JUGA:Banggar Bahas RAPBD 2023 Bersama OPD

Demikian disampaikan Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Perdagangan, Samsul Bahri.

"Sebelumnya PP nomor 19 tahun 2021 itu tidak diberlakukan, sehingga tidak akan ada lagi pembangunan pasar di Indonesia. Oleh karena kita masih butuh dana itu, jadi dibuatlah kuesioner untuk mengangkat PP itu kembali," sampainya.

BACA JUGA:BPKD Gelar FGD, Awali Pembentukan Raperda

BACA JUGA:Pekan Depan RAPBD 2023 Ketok Palu

Dilanjutkannya, bahkan masih banyak sekali provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia yang menginginkan revitalisasi pasar rakyat. Maka yang membuat kuesioner untuk mengaktifkan kembali PP tersebut seluruh kabupaten/kota.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri ada 7 pasa yang diusulkan untuk mendapat perbaikan dari Kemendag RI. Pasar dimaksud antara lain, Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar PUT, Pasar Tanjung Dalam, dan beberapa pasar yang ada di wilayah kecamatan-kecamatan.

BACA JUGA:Roadshow CE di SDN 7 RL Bertemakan HGN

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Siswa Tahfidz, Perguruan Taman Siswa Gandeng Duta Qur`an Depok

"Kuesioner tersebut telah dikirimkan kepada Kemendag RI sebelum tanggal 20 November lalu, karena di tanggal itu paling lama Kemendag menerima kuesioner," ujarnya.

Dikarenakan banyaknya kabupaten/kota yang membuat kuesioner, kata Samsul, pihaknya optimis PP yang sempat tidak diberlakukan lagi itu akan diaktifkan lagi. Sehingga pihaknya bisa mendapat dana TP untuk revitalisasi sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Zainul Abidin, Guru Perintis SDN 7 RL

BACA JUGA:Ambil Bansos di Kantor Pos Bisa Diwakilkan

"Kami yakin di tahun 2023 nanti TP itu bisa kita peroleh untuk revitalisasi atau renovasi pasar-pasar yang ada," bebernya.
Dirinya menambahkan, saat ini kuesioner dari sejumlah kabupaten/kota sedang dibahas dan dirapatkan ditingkat Pemerintah Pusat.
"Kemungkinan sebelum tahun 2022 ini usai, hasil keputusan dari Kemendag RI sudah keluar," tandasnya.

Sumber: