Toko Petshop Rugi Hingga Rp 184 Juta, Kasir dan Kepala Ditangkap, Diduga Gelapkan Hasil Penjualan

Kamis 27-04-2023,09:20 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - SN (20) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, SA (21) dan CA (20) warga Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.

Ini setelah ketiganya secara bersama-sama diduga melakukan penggelapan hasil penjualan atau barang di Toko Dreey Petshop yang beralamatkan di Kelurahan Kepala Siring dari September 2022 hingga April 2023.

BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Wabup Kecewa, Dokter Spesialis Tak Masuk Kerja

BACA JUGA:Baru Kenal 2 Minggu Melalui Messenger, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pacar di Kebun Kopi

Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan jika pelaku SN merupakan Kasir, SA merupakan Kepala Toko dan CA Eks Supir Karyawan Dreey Petshop.

“Ketiganya ini melakukan penggelapan dalam jabatan. Bahkan atas ulah ketiganya ini, Dreey Petshop mengalami kerugian hingga Rp 184 Juta,” ujar Kasat dalam press releasenya, Rabu (26/4).

Menurut Kasat, dalam penggelapan tersebut diotaki oleh CA yang kemudian diamini oleh SN dan Kepala Toko. Modusnya, pelaku menjual barang tersebut kepada konsumen dengan tidak melakukan scan.

BACA JUGA:Objek Wisata Kabawetan Jadi List Libur Lebaran, Dipadati Masyarakat Kepahiang dan Luar Daerah

BACA JUGA:Puncak Balik Arus Mudik, Waspada dan Antisipasi Longsor!

Dimana scan tersebut merupakan laporan yang terkoneksi ke Toko Petshop pusat di Bengkulu.

“Kemudian setelah dilakukan audit, toko ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 184 Juta. Atas kecurigaan tersebut, pemilik melaporkan dugaan tersebut kepada Polisi,” sampainya.

Lanjut Kasat, setelah adanya laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga pelaku.

BACA JUGA:Volume Sampah di Kepahiang Membludak 3 Kali Lipat

BACA JUGA:Dikbud Wacanakan Sidak Hari Pertama Sekolah

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan penggelapan secara bersama-sama.

Kategori :