Langgar Disiplin, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini

Langgar Disiplin, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang atas dugaan adanya pelanggaran, nasib 2  aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang masing-masing RF dan dr BS, akan masuk pada tahapan penentuan sanksi yang akan diberikan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan sumeber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah SH MH, ini setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ipda Kepahiang atas pemeriksaan pada kedua ASN tersebut.

BACA JUGA:Danau Picung Makan Korban Jiwa, Pemuda Gunung Alam Ditemukan Tewas Tenggelam

BACA JUGA:Padang Bano Jadi Rebutan, Dewan Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

"Baru ada 2 LHP yang kami terima dari Ipda untuk ASN dengan inisial  BS dan RF. Hasil koordinasi kami dengan Pak Sekda, jika tidak ada halangan Minggu ini akan masuk dalam tahap persidangan untuk penentuan sanksi yang akan diberikan pada kedua ASN tersebut," ucap Ardiansyah.

Dijelaskannya, kedua ASN tersebut berdasarkan hasil laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Ipda Kepahiang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang displin ASN.

Masih dikatakannya, BS yang diketahui juga berprofesi sebagai dokter pada RSUD Kepahiang sebelumnya telah dilaporkan seorang perempuan ke Mapolres Kepahiang dengan dugaan telah melakjukan penganiayaan.

BACA JUGA:Pemkab Bahas Kebijakan Pangan dan Gizi Nasional

BACA JUGA:Dewan Minta Kasus Tawuran Tak Terulang

Dan laporan tersebut juga sampai pada Ipda Kepahiang yang telah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Sementara itu untuk ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kepahiang dengan inisial RF dilaporkan telah meninggalkan tugas tanpa alasan selama kurang lebih 6 bulan.

"Kita agendakan Jumat 7 Oktober 2022 ini, akan dilakukan sidang untuk menentukan apa sanksi yang tepat bagi keduanya," ujarnya.

Namun jika mengacu pada PP 94/2021. Tegas Ardiansyah, khusus untuk ASN berinisial RF, kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berat berupa pencopotan dari statusnya sebagai ASN.

BACA JUGA:Imunisasi Campak Rubella (MR) Capai 73,30 Persen

BACA JUGA:Operasional dan BBM DLH Naik

"Kami belum bisa untuk berandai-andai sanksi apa yang nanti keduanya akan diberikan. Namun kalau dilihat dari masalahnya, tentu sanksi berat. Sanksi berat tidak harus dengan pemecatan, tapi bisa berupa pencopotan dari jabatan atau penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lainnya," beber Ardiansyah.

Selain akan menentukan nasib bagi kedua ASN diatas, tambah Ardiansyah pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap 1 ASN lain yang saat ini tengah menjalani masa persidangan dalam kasus dugaan aborsi yang sempat menghebohkan warga Kabupaten kepahiang beberapa bulan lalu.

"Untuk satu ASN lain yang juga bertugas di RSUD Kepahiang, sejauh ini kami belum mendapatkan LHP nya, mungkin masih berproses di Ipda," singkat Ardiansyah. 

 

Sumber: