Otak Pencurian Mobil Dihadiahi Timah Panas

Otak Pencurian Mobil Dihadiahi Timah Panas

JACK/CE Kapolres Kepahiang saat melihatkan barang bukti mobil yang berhasil diamankan dari Tsk. --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Buser Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan menyarangkan 2 butir timah panas di kaki kiri FA (28) warga Desa padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel).

Ini dilakukan Polisi, karena FA yang disangkakan sebagai otak tindak pidana pencurian sebuah kendaraan roda 4 (R4) atau pencurian mobil (Curanbil), berusaha melawan petugas dan berusaha kabur saat akan diamankan  Tim Buser Elang Jupi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah di rumahnya yang berada di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumsel pada Senin 14 November sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:389 Peserta PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Hadiri Bazar UMKM dan Seminar Nasional, Ashanty Kunjungi IAIN Curup

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSI dalam keterangan Konferensi Pers yang berlangsung kamarin Selasa 15 November, menyebutkan, jika FA merupakan DPO Sat Reskrim Polres Kepahiang dalam  tindak pidana Curanbil yang telah terjadi pada Kamis 22 September lalu sekira pukul 02.44 WIB di Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kepahiang.

Yang mana Tsk bersama dengan 1 Tsk lain (Masih DPO) berhasil menggasak 1 unit mobil Suzuki Carry Futura warna hitam Nopol  BD. 9752. GA, No. Mesin : G15AID-898497 No Rangka : MHY ESL415DJ279283, atas nama pemilik Randi Agusta. Yang mana dalam aksinya kedua Tsk ini berhasil terekan kamera pengintai (CCTV) dari yang terpasang di depan rumah korban.

"Kejadian ini terjadi pada September lalu, dimana tersangka berjumlah 2 orang. Saat membawa kabur mobil korban Tsk ini terekam CCTV," ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Siagakan Personel TRC

BACA JUGA:Soal Penambahan Tenaga Penyuluh KB, Sekda Minta OPD Lakukan Pengusulan

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta, dan langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Kepahiang.

"Dari hasil olah TKP dan bukti rekaman CCTV di TKP ini lah yang menjadi bahan kami untuk melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menemukan 1 dari 2 tsk," ujar nya. 

Sambung Kapolres,  tepatnya Senin 14 November sekira pukul 17.00 WIB Tim Buser Elang Jupi mendapatkan informasi, jika Tsk FA yang selama ini dicari pihaknya tengah berada di rumahnya yang berada di Desa padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten empat Lawang Sumsel.

Yang seketika dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung menuju rumah Tsk tepat pukul 20.30 WIB setibanya di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk.

BACA JUGA:Peringati HUT ke 19 Kabupaten Lebong, Bupati: Jadi Ajang Promosi UMKM

BACA JUGA:Diawali Pawai, BRI KC Curup Gelar Pesta Rakyat Simpedes

"Tsk ini terpaksa harus kami lumpuhkan, karena pada saat akan diamankan Tsk mencoba melawan dan kabur dari sergapan Polis. Kamipun sudah berupaya untuk memberikan peringatan dengan tembakan keudara, tapi tidak diindahkan oleh Tsk," ujarnya.

Sambung Kapolres, bersama dengan Tsk pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit kendaraan roda 4 Suzuki Futura milik korban.

"Sekarang ini Tsk sudah kami amankan, kami juga masih mengejar 1 Tsk lainnya, yang mana identitasnya sudah kami kantongi," singkat Kapolres.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan, Besok Baca di Koran CE

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini

Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM, menyebutkan jika, sebelumnya barang bukti juga telah berpindah tangan dijual Tsk pada pihak lain.

"Barang bukti ini kami ambil ditempat yang berbeda, karena sudah dijual Tsk seharga Rp 23 juta. Dari pengakuan Tsk hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari Tsk," tukasnya. 

Sumber: