Banyak Dinyatakan TMS, Kuota PPPK Guru Tidak Terpenuhi

Banyak Dinyatakan  TMS, Kuota PPPK Guru Tidak Terpenuhi

DOK/CE Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Qomar SAg.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Minimnya jumlah pelamar dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru di wilayah Lebong menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.

Bagaimana tidak berdasarkan data BKPSDM Lebong dari jumlah kuota formasi guru yang ditetapkan yakni 268, hingga sampai dengan masa berakhirnya pendaftaran hanya  tercatat 242 pelamar yang sudah melengkapi berkas melalui aplikasi sisten seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Qomar SAg.

"Berdasarkan kuta PPPK untuk guru, tahun ini kita menerima sebanyak 263, tapi dari hasil rekap pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, yang mendaftar hanya dan dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya hanya 242. Dengan ini kita masih mengalami kekurangan jumlah pelamar untuk memenuhi kuota yang diberikan ke kita," ucap Qomar -- Elvian Qomar-- yang akrab disapa.

BACA JUGA:389 Peserta PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Hadiri Bazar UMKM dan Seminar Nasional, Ashanty Kunjungi IAIN Curup

Dijelaskannya,  penyebab kekurangan jumlah pelamar untuk memenuhi kuota tersebut. Dikarenakan banyaknya pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan pendaftaran.

"Kemungkinan penyebab utama pelamar lebih sedikit dari jumlah kuota, disebabkan banyaknya pelamar yang TMS," ujarnya. 

Masih dikatakan Qomar,  tidak memenuhi syarat bagi pelamar disaat melakukan pendaftaran, Karena sistem yang di akses yakni sscasn.bkn.go.id itu, seluruhnya sudah terprogram dalam satu sistem. Contohnya apabila ada pelamar yang kurang dari 3 tahun otomatis sistem tersebut menolak atau tidak pelamar tidak lolos verifikasi.

"Kemudian TMS juga bisa terjadi apabila syarat yang menjadi prioritas yakni pelamar tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) dan termasuk dalam Prioritas I, maka dengan otomatis sistem pada laman pun menolak," ungkapnya.

BACA JUGA:2023, Honor Guru Ngaji Dianggarkan

BACA JUGA:Rezza: Data Segera ke Komisi I, Dikbud Bantah SMPN 32 RL Tutup

Selain di sebabkan oleh TMS, penyebab lainnya sambung Elvian yaitu sinyal internet yang mereka gunakan belum memadai atau lemot. Karena perlu di ketahui hampir di seluruh Indonesia seluruhnya mengakses pada laman pendaftaran PPPK tahun ini.

"Ini juga menjadi penyebab, karena jika internet kita memadai, otomatis pelamar jadi lebih mudah untuk mengakses laman tersebut," sampainya.

Kemudian disinggung terkait mekanisme pelaksanan seleksi PPPK tenaga guru tahun ini? Elvian mengaku tidak lagi menggunakan sistem Tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT), akan tetapi langsung melalui tahapan kedua yakni observasi penilaian dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, guru senior di sekolah tersebut dan juga pengawas sekolah.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bahas Defisit 112 Miliar

BACA JUGA:Soal Penambahan Tenaga Penyuluh KB, Sekda Minta OPD Lakukan Pengusulan

"Selama seleksi juga akan memakai sistem online yang masing-masing akan di tetapkan oleh BKN," ucapnya.

Lebih jauh ditambahkannya, terkait dengan kekurangan jumlah pelamar pada kuota tersebut pihaknya akan kembali mengajukan sanggah kepada pihak BKN untuk meminta masa perpanjangan pendaftaran, sehingga kekurangan kuota untuk Pemkab Lebong bisa terpenuhi.

"Harapan kita ini bisa diakomodir, mengingat di tahun mendatang akan banyak tenaga guru ASN Lebong yang pensiun," jelasnya.

Sumber: