Diduga jadi Calo, Mantan ASN Mukomuko Terancam Kurungan Penjara

Diduga jadi Calo, Mantan ASN Mukomuko Terancam Kurungan Penjara

IST/CE Pelaku (menghadap belakang) setelah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mukomuko (Sumber Foto: Jemiand/Betv).--

MUKOMUKO, CURUPEKSPRESS.COM - Diduga melakukan penipuan dengan menjadi Calo penerimaan Calon Mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UGM. 

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko yang dipecat pada 2007 lalu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, Jum'at 30 Desember 2022 kemarin.

Pelaku berinisial S (60) yang merupakan warga Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta ini, diketahui merupakan mantan ASN Kabupaten Mukomuko dipecat tahun 2007 lalu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan modus kepada korban untuk meluluskan anaknya di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. 

Adapun korban tersebut merupakan warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Ditengah Kemeriahan Pergantian Tahun, Wabup Kaur Dilarikan ke RSUD

BACA JUGA:Sadis!! Pasutri di Kepahiang Dibacok Usai Dirampok

Nominal yang diminta oleh pelaku tidak tanggung-tanggung, untuk kelulusan korban tersebut harus memberikan uang Rp100 juta, agar dapat diterima di UGM.

Sebaliknya, jika tidak diterima atau tidak lulus dalam seleksi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM, maka pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban, bahkan dengan jumlah dua kali lipat.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, bahwa pelaku telah mengelabui korban dengan meyakinkan dan menjanjikan untuk meluluskan anak korban, sehingga korban langsung memberikan uang kepada pelaku.

"Setelah menyetorkan uang Rp 100 juta, namun anak korban tetap tidak diterima sebagai Mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Karena merasa dirugikan, sehingga korban melapor," jelas Kasat.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru, Bocah 9 Tahun Harus di Larikan ke RSUD

BACA JUGA:Sukses Diet Selama Seminggu? Simak Cara Ini

Tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta.

Sumber: