Kepala DMPD Tegaskan Pencairan DD/ADD Dilakukan Kades dan Bendahara, Perangkat Lain Tidak Terlibat

Kepala DMPD Tegaskan Pencairan DD/ADD Dilakukan Kades dan Bendahara, Perangkat Lain Tidak Terlibat

Suradi Rifai --

CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS.COM -Terkait permasalahan pergantian, pemberhentian dan penjaringan perangkat desa di sejumlah desa belakangan ini, juga tidak luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suradi Rifai SP MSi mengatakan, apabila hal tersebut sampai menghambat proses pencairan ataupun penarikan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), maka tidak masuk akal. Sebab yang bertanda tangan pada dokumen pencairan hanya kepala desa (Kades) dan bendahara.

"Yang tanda tangan di dokumen pencairan itu hanya kades dan bendaharanya saja. Jadi kalau ada desa yang habis pergantian perangkat desa lalu tidak bisa mencairkan DD atau ADD itu tidak pas," jelasnya.

Namun berbeda halnya, kata Suradi, jika yang mengalami pergantian perangkat desa itu ialah bendaharanya maka diberlakukan perubahan spesimen. Setelah berganti spesimen pun masih tetap bisa dicairkan dan ditarik dananya.

"Itu kalau yang diganti ialah bendaharanya, tinggal rubah atau ganti spesimen bendaharanya saja, maka clear itu," ujarnya.

BACA JUGA:

Menurut dia, pemerintah desa (Pemdes) setempat hanya perlu pergi ke bank dan menunjukkan SK pergantian spesimen bendahara, pihaknya bank akan tetap memproses dan pencairan bisa dilakukan seperti pada umumnya.

"Kalau di kami sejauh ini belum ada laporan terkait adanya pergantian bendahara itu," bebernya.

Lebih lanjut Suradi menerangkan, bahkan per Agustus lalu seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang berjumlah 122 desa sudah melakukan proses pencairan DD tahap kedua.

Bahkan saat ini pihaknya tengah menunggu dokumen pengajuan pencairan DD tahap yang ketiga dari masing-masing desa.

"Kami pastikan semua desa untuk DD kedua itu semua sudah cair, tinggal tahap yang ketiga lagi," tandasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: