Bawaslu Pastikan Tidak Ada APK Melanggar Selama Tahapan Kampanye, Melanggar Aturan Langsung Ditertibkan

Bawaslu Pastikan Tidak Ada APK Melanggar Selama Tahapan Kampanye, Melanggar Aturan Langsung Ditertibkan

--

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM  - Demi tertibnya pelaksanaan serangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang akan memastikan pengawasan pada setiap rangkaian tahapan Pemilu secara maksimal.

Baik itu pengawasan pemasangan APK selama masa kampanye dan juga tahapan Pemilu lainnya yang wajib diperhatikan.

 

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, sejak awal pihaknya memang sudah berkomitmen. Akan melakukan pengawasan dengan baik, mulai dari tahapan awal Pemilu hingga semua tugas pengawasan yang wajib dilaksanakan selesai semua.

BACA JUGA:

"Sudah menjadi tugas kita untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu. Jadi melalui komitmen kami, akan kami pastikan Pemilu berjalan pancar sesuai yang diharapkan. Yang jelas setiap pelanggaran yang dilakukan, nanti akan kami tindak tegas sesuai regulasi yang sudah ada," ucap Mirzan.

 

Dijelaskan Mirzan, saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye. Sehingga tidak menutup kemungkinan, pasti ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Untuk itu sejak awal, pihaknya sudah gencar memberikan pemahaman kepada para Panwascam, agar bisa mengatasi pelanggaran yang ada untuk tahap awal. Dimana dalam proses kampanye ini, akan dilaksanakan oleh partai dan peserta Pemilu, selama 3 bulan lebih.

BACA JUGA:Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang

"Dalam tahapan Pemilu, kita juga dari Bawaslu dan jajaran akan melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye tersebut. Dalam prosesnya nanti, tentu tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan Caleg. Sehingga dengan memberikan bekal kepada Panwascam, kita berharap mereka dapat mengambil langkah awal jika ada pelanggaran selama kampanye," terangnya.

 

Adapun pemahaman yang diberikan kepada para Panwascam sendiri lanjut Mirzan, itu berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye dan cara penyelesaiannya, serta rambu-rambu yang harus ditaati peserta Pemilu. Karena itu dirinya berharap, melalui kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini, seluruh Panwascam bisa melakukan penyelesaian pelanggaran ketika Pemilu nanti.

BACA JUGA:

"Pemahaman sudah diberikan dengan baik, jadi kita berharap ilmu yang diberikan bisa diterapkan ketika pelaksanaan tahapan Pemilu nanti. Karena Panwascam akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan di tingkat kecamatan," ungkapnya.

 

Dijelaskannya juga, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. Dimana laporan yang masuk nantinya, Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu.

BACA JUGA:

"Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Kepahiang yang akan melakukan proses lanjutan. Tinggal kita melihat pelanggaran seperti apa yang dilakukan," jelas Mirzan.

 

Untuk diketahui, tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon.

Sumber: