Baru 528 Ekor Ternak Sudah Divaksin
IST/CE Petugas kesehatan hewan Disperkan Lebong, Ayu Bidarti saat memberikan suntik vaksin boster terhadap hewan ternak. --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari sebanyak 5.700 ekor hewan ternak yang terdata di Kabupaten Lebong, mulai dari jenis Kambing, Sapi, hingga Kerbau.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong, hingga saat ini tercatat baru sebanyak 528 ekor ternak yang sudah diberikan suntik vaksin.
Disampaikan Kepala Disperkan Lebong Hedi Parindo SE, melalui Kasi Kesehatan Hewan (Keswan), Drh Ayu Bidarti, vaksin yang diberikan adalah vaksin pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
"Per November ini, jumlah ternak yang sudah divaksin baru 528 ekor, dari total 5.700 ekor, baik kambing, sapi, hingga kerbau. Pelaksanaan vaksinasi sendiri masih terus kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata Ayu Bidarti.
BACA JUGA:Korban Perkosaan Dijamin Balai
BACA JUGA:Tutup Kegiatan TMMD Kodim 0409 RL, Danrem Harap TMMD Berdampak Luas Kepada Masyarakat
Diakuinya, untuk dosis vaksin yang digunakan penyuntikan hewan ternak sendiri berupa dosis Booster dan masih tersisa ada sebanyak 300 dosis. Dengan jumlah tersebut dinilai masih cukup
untuk mendistribusikan terhadap hewan ternak yang vbelum divaksin, apalagi mengingat Lebong masih berstatus zona hijau yang masih nihil mencatat kasus PMK.
"Untuk jumlah dosis vaksin kita masih mencukupi, jikapun nantinya sudah menipis maka akan kita usualkan lagi ke provinsi, sehingga seluruh hewan ternak yang terdata sudah disuntik vaksin," bebernya.
Meskipun Lebong masih nihil ditemukannya kasus PMK, Ayu menambahkan pihaknya mengimbau kepada para pemilik hewan ternak, agar tetap bisa kooperatif untuk mengizinkan ternaknya untuk divaksin.
Karena pelaksanaan vaksinasi ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah hewan ternak, baki kambing sapi dan kerbau terjangkit kasus PMK.
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Pemkab Tingkatkan Pokjanal Posyandu
BACA JUGA:Roadshow di SDN 127 RL Sukses, Pagi Ini Gilirin SDN 22 RL
"Pada dasarnya pelaksanaan vaksinasi memang dikhususkan untuk zona hijau dan sapi sehat. Kalau sapi itu pernah terpapar, harus menunggu enam bulan pasca-sembuh. Untuk itulah kami berharap bagi pemilik hewan ternak yang belum di datangi petugas diharapkan bisa kooperatif dan tidak menolak untuk di vaksin ternaknya," singkatnya.
Sumber: