Kasie Kasubun Gagal Cairkan DD, Staf Desa 6 Bulan Belum Gajian

Kasie Kasubun Gagal Cairkan DD, Staf Desa 6 Bulan Belum Gajian

NICKO/CE Suasana di ruang PMD RL.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COMTerkait Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang tidak mencairkan Dana Desa (DD) sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong mengatakan, jika Desa Kasie Kasubun tersebut terkendala dengan pelaporan serapan anggaran ADD yang belum maksimal.

Sebagaimana disampaikan Kepala PMD Rejang Lebong Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Bobby H Santana SSTP didampingi Staf Kasi ADM dan Pengelolaan Keuangan Desa Jayus SSos, jika sampai batas waktu yang ditetapkan.

Pihak desa yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas persyaratan pencairannya.

"Kalau berdasarkan administrasi, Desa Kasie Kasubun terkendala dengan persyaratan pelaporan serapan anggaran ADD sebelumnya," ujar Jayus.

Hanya saja Jayus menjelaskan, kendala yang dihadapi pihak Desa Kasie Kasubun dalam pelaksanaan penyerapan anggaran yang dilakukan.

Karena memang belum ada kegiatan yang dilakukan menggunakan anggaran DD/ADD yang diberikan pada tahap sebelumnya.

Dimana dari laporan yang diberikan camat setempat, gaji staf pada Kantor Desa Kasie Kasubun tersebut belum diberikan oleh staf yang bersangkutan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Ini Keuntungan Fulfillment by Blibli, Bantu Seller Kelola Bisnis dengan Mudah

BACA JUGA:Monyet Bikin Geger! Ini Ceritanya...

Hal itu dikarenakan, anggaran ADD yang sudah dicairkan lebih kurang Rp 132 juta serta anggaran DD sebesar Rp 222 juta lebih yang dianggarkan untuk kegiatan fisik tidak tahu digunakan untuk apa oleh Pemdes yang bersangkutan.

Karena tidak ada hasil pelaporan berkenaan dengan penggunaan anggaran tersebut.

"Berdasarkan anggaran yang dicairkan pada tahap sebelumnya, itu ada anggaran ADD Rp 132 juta lebih untuk pemberian gaji perangkat desa dan sebagainya. Serta anggaran DD sebesar 222 juta untuk kegiatan pembangunan fisik. Jadi seharusnya gaji staf sudah tercover semua, dan kegiatan fisik bisa berjalan walaupun sedikit," sampainya.

Berkenaan dengan hal tersebut Jayus mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu uang tersebut digunakan untuk apa.

BACA JUGA:Jelang Lomba Tingkat Nasional, Kwarcab Pramuka Gelar LT3

BACA JUGA:Bangunan Rusak Berat SDN 164 RL Butuh Bantuan

Karena disampaikannya, bukan kapasitas beliau untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Hanya saja beberapa waktu lalu tambah Jayus, kades yang bersangkutan memang sempat dipanggil oleh pihak PMD untuk melaksanakan mediasi.

Dimana kades yang bersangkutan berjanji, anggaran DD maupun ADD serta pemberkasan pencairan tahap III paling lambat akan diserahkan pada 18 Desember lalu.

Namun faktanya, sampai saat ini kades yang bersangkutan tidak berkabar. Sehingga sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, anggaran tersebut hangus dan dikembalikan ke Silpa.

BACA JUGA:Dua Kadis Dinonjobkan, Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Juara 1 Micro Teaching

"Saya tidak berani mengklaim apakah anggaran tersebut dipakai oleh oknum kades yang bersangkutan atau tidak. Yang jelas secara aturan, anggaran desa yang tidak digunakan tersebut wajib dikembalikan ke Silpa. Selebihnya kita serahkan saja kepada pihak yang lebih berwenang," ungkap Jayus.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, jika tidak akan ada lagi perpanjangan pencairan DD/ADD seperti yang dilakukan pada tahap sebelumnya.

Mengingat saat ini juga sudah memasuki akhir tahun, dan anggaran semuanya sudah harus dibukukan.

"Terlepas dari anggaran yang harus dikembalikan oleh pihak desa yang bersangkutan. Saya pikir tidak akan ada lagi perpanjangan pencairan DD Tahap II. Dimana saat ini, dipastikan anggaran tersebut dikembalikan ke negara," tandasnya.

Sumber: