Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Dimulai, Begini Keuntungannya
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu--
"Bukan cuma bebas dari denda saja, tapi masyarakat juga bisa bebas dari BBN. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4)," ujarnya.
Dengan itu samsat Rejang Lebong mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan BBN untuk dapat memanfaatkan program ini.
BACA JUGA:Golkar RL Tunggu Hasil Survei, dan Jalin Komunikasi ke Parpol
BACA JUGA:Cek Fakta Kasus Penusukan Pemilik Kebun Bunga di Curup, Ada Indikasi Soal Ini!
"Untuk Program PKB denda akan dihapuskan 100 persen, dan untuk BBN ini biayanya gratis," pungkasnya.
Sumber: