KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik untuk warga Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) khususnya badan adhock Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang yang besar bagi masyarakat salah satunya mengurangi batas usia minimal, dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat. BACA JUGA:Yayasan Al Islah, 760 Siswa Ikuti Manasik Haji BACA JUGA:Puncak HGN Wilayah UPT PUT, Diperingati 23 November Mendatang "Sekarang ini tidak ada lagi periodeisasi, seperti sebelum-sebelumnya, mereka yang sebelumnya sudah berulang kali menjadi penyelenggara tetap bisa untuk kembali mendaftar. Selagi persyaratan umum dan wajib terpenuhi," ujarnya. Adapun masa kerja untuk PPK dan PPS menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, sebut Mirzan, selama 15 bulan. Dan kabar baikpun tambah Mirzan, pemerintah dan KPU akan memberikan honor untuk penyelenggaran badan adhock, jauh lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Yang mana untuk Ketua PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp 2,5 juta/bulan, anggota Rp 2,2 juta/bulan. Sedangkan untuk Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta. BACA JUGA:Peringati HGN ke-77, PGRI RL Agendakan Rangkaian Lomba BACA JUGA:Lolos 3 Besar, Asisten III Optimis Jabat Sekda Benteng "Mulai tahun ini juga pemerintah akan memberikan jaminan atau santuan kecelakaan kerja. Untuk seluruh penyelenggara badan adhock, mulai dari luka ringan sampai dengan meninggal dunia. Ini semua diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan KPU kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu 2024 bisa berlangsung sukses," sampainya. Sementara itu, sebut Mirzan jika untuk pendaftaran PPK sendiri secara Nasional akan dimulai pada 15 November mendatang. BACA JUGA:Raperda Mulai Diparipurnakan BACA JUGA:4 Bidang Lahan Pemkab Sudah Tersertifikasi Dimana pendaftar tidak lagi harus menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik ke KPU, cukup diupload kedalam aplilasi yang sudah disediakan KPU. "Sekarang ini dalam tahapan sosialisasi, khususnya soal pelaksanaan pendaftaran PPK dan PPS. Dimana pendaftaran PPK dan PPS mulai tahun ini dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA," tandasnya.Periode Dihapus, Honorarium Naik
Senin 07-11-2022,13:50 WIB
Reporter : IRWASNYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pemerintah dan kpu
#pelaksanaan pendaftaran ppk dan pps
#panitia pemilikan kecamatan (ppk)
#mirzan pranoto hidayat
#komisi pemilihan umum (kpu)
#ketua kpu kepahiang
#kabupaten kepahiang
Kategori :
Terkait
Selasa 08-10-2024,15:00 WIB
Visi dan Misi Kabupaten Kepahiang
Senin 30-09-2024,15:00 WIB
Asal Usul Nama Kabupaten Kepahiang
Jumat 20-09-2024,22:35 WIB
Mengenal Pahlawan Indonesia Asal Kabupaten Kepahiang, Letkol Santoso Surjaatmadja
Kamis 05-09-2024,04:00 WIB
Sejarah Singkat Kabupaten Kepahiang
Kamis 11-04-2024,08:52 WIB
Bupati dan Wabup Kepahiang Salat Id di Masjid Agung
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,03:00 WIB
Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Sahur
Kamis 13-03-2025,01:00 WIB
Cara Mengatasi Demam saat Puasa Tanpa Mengganggu Ibadah
Rabu 12-03-2025,23:00 WIB
Manfaat Mengonsumsi Pepaya Setiap Hari Saat Perut Kosong, Bisa Bikin Kulit Glowing!
Rabu 12-03-2025,21:00 WIB
Siap-Siap! Ini Perkiraan Tanggal Mulai PPG Prajabatan 2025 Resmi Dibuka
Kamis 13-03-2025,05:00 WIB
Tips Menjaga Pola Tidur Ketika Berpuasa di Bulan Ramadan Agar Tubuh Tetap Segar dan Sehat
Terkini
Kamis 13-03-2025,10:00 WIB
Dewan Segera Bahas LKPJ Tahun 2024
Kamis 13-03-2025,09:30 WIB
Pengusulan Pencairan Tamsil PPPK Guru Tunggu Surat Edaran
Kamis 13-03-2025,09:00 WIB
Titik Pasar Murah Bertambah Jadi 10 Lokasi, Berikut Sebarannya
Kamis 13-03-2025,08:30 WIB
Belasan Rumah Warga Selupu Rejang Terdampak Puting Beliung
Kamis 13-03-2025,08:00 WIB