REJANG LEBONG,CURUP EKSPRESS.COM - Dalam upaya memperoleh dana tugas pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini mengajukan kuesioner untuk mengaktifkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, yang melarang adanya pembangunan pasar di Indonesia.
BACA JUGA:Belasan Balita di Kecamatan Amen Kurang Gizi BACA JUGA:Banggar Bahas RAPBD 2023 Bersama OPD Demikian disampaikan Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Perdagangan, Samsul Bahri. "Sebelumnya PP nomor 19 tahun 2021 itu tidak diberlakukan, sehingga tidak akan ada lagi pembangunan pasar di Indonesia. Oleh karena kita masih butuh dana itu, jadi dibuatlah kuesioner untuk mengangkat PP itu kembali," sampainya. BACA JUGA:BPKD Gelar FGD, Awali Pembentukan Raperda BACA JUGA:Pekan Depan RAPBD 2023 Ketok Palu Dilanjutkannya, bahkan masih banyak sekali provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia yang menginginkan revitalisasi pasar rakyat. Maka yang membuat kuesioner untuk mengaktifkan kembali PP tersebut seluruh kabupaten/kota. Lebih lanjut Samsul mengatakan, untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri ada 7 pasa yang diusulkan untuk mendapat perbaikan dari Kemendag RI. Pasar dimaksud antara lain, Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar PUT, Pasar Tanjung Dalam, dan beberapa pasar yang ada di wilayah kecamatan-kecamatan. BACA JUGA:Roadshow CE di SDN 7 RL Bertemakan HGN BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Siswa Tahfidz, Perguruan Taman Siswa Gandeng Duta Qur`an Depok "Kuesioner tersebut telah dikirimkan kepada Kemendag RI sebelum tanggal 20 November lalu, karena di tanggal itu paling lama Kemendag menerima kuesioner," ujarnya. Dikarenakan banyaknya kabupaten/kota yang membuat kuesioner, kata Samsul, pihaknya optimis PP yang sempat tidak diberlakukan lagi itu akan diaktifkan lagi. Sehingga pihaknya bisa mendapat dana TP untuk revitalisasi sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. BACA JUGA: Zainul Abidin, Guru Perintis SDN 7 RL BACA JUGA:Ambil Bansos di Kantor Pos Bisa Diwakilkan "Kami yakin di tahun 2023 nanti TP itu bisa kita peroleh untuk revitalisasi atau renovasi pasar-pasar yang ada," bebernya. Dirinya menambahkan, saat ini kuesioner dari sejumlah kabupaten/kota sedang dibahas dan dirapatkan ditingkat Pemerintah Pusat. "Kemungkinan sebelum tahun 2022 ini usai, hasil keputusan dari Kemendag RI sudah keluar," tandasnya.Pemkab Kirim Kuesioner Untuk Revitalisasi Pasar
Senin 28-11-2022,15:48 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pemkab kirim kuesioner untuk revitalisasi pasar
#mengajukan kuesioner untuk mengaktifkan kembali peraturan pemerintah (pp) nomor 19 tahun 2021
#dinas
#dari kementerian perdagangan
#dalam upaya memperoleh dana tugas pembantuan
#(disperindagkop-ukm)
Kategori :
Terkait
Rabu 09-08-2023,05:00 WIB
Sebelum Dikomplain Sampah Menggunung di TPA Guru Agung Dibersihkan
Sabtu 05-08-2023,06:00 WIB
Dari Apel Bersama ASN Diajak Jaga Rumah Tangga Harmonis
Sabtu 15-07-2023,11:30 WIB
Kabar Mutasi Eselon III dan IV di Kepahiang Kembali Mencuat
Rabu 12-07-2023,12:00 WIB
Selesaikan Sengketa Pilkades, Tetap Pedomani Perbup
Rabu 12-07-2023,10:30 WIB
Ini Kabar Terbaru Soal Kunjungan Menparekraf Sandiaga Uno ke Kepahiang
Terpopuler
Senin 14-04-2025,08:00 WIB
Tips Mengatasi Bau Mulut Setelah Makan Jengkol Selain Gosok Gigi, Buruan Cek Disini!
Senin 14-04-2025,10:00 WIB
Isu Mutasi Kepsek SMA/SMK di Rejang Lebong Mencuat
Senin 14-04-2025,09:30 WIB
Kemajuan Pendidikan di Provinsi Bengkulu jadi Sorotan, Ikbal Bastari : Pendidikan Butuh Biaya
Senin 14-04-2025,10:30 WIB
Ini Kronologinya! Nama Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal Terseret Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu
Minggu 13-04-2025,19:00 WIB
Buah yang Baik Dikonsumsi Ketika Demam, Bantu Pulihkan Tubuh Secara Alami
Terkini
Senin 14-04-2025,14:00 WIB
Beasiswa Bank BCA 2026 Dibuka, Tersedia untuk Jurusan IT dan Perbankan!
Senin 14-04-2025,13:00 WIB
Mengapa Harga Emas Terus Meningkat? Simak Fakta Menarik Sebelum Berinvestasi!
Senin 14-04-2025,12:00 WIB
Waspada! Penipuan Transfer Pakai Bukti Palsu AI, BI Ingatkan Nasabah Teliti
Senin 14-04-2025,11:00 WIB
Gak Perlu ke SATPAS! Begini Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Resmi
Senin 14-04-2025,10:30 WIB