REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2022 Rejang Lebong menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD 2022 Rejang Lebong.
Pengecekan ini dilakukan lewat paripurna pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MSi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Edi Irawan HR SP.
"Kita sudah ketok palu dan Raperda sudah kita disahkan menjadi perda," sampai Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST, kemarin.
BACA JUGA:
Dikatakannya, jika memang ada sejumlah catatan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, dimana catatan ini adalah hasil dari pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, yang seluruhnya ini merujuk pada perbaikan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan.
Salah satunya penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu.
"Salah satunya, karena memang ada beberapa yang masih menjadi temuan, terlebih untuk sejumlah pengerjaan fisik di Rejang Lebong," ungkapnya.
Pasalnya dalam catatan yang disampaikan juru bicara (Jubir) jelas pihaknya juga mengingatkan DPUPRPKP dan RSUD dan ditambah dengan yang lainnya, untuk lebih berhati - hati dan selektif, sehingga ke depan tidak ada temuan.
BACA JUGA:
Dalam hal ini DPRD Rejang Lebong sudah meminta inspektorat untuk menindaklanjuti lebih juah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serta tupoksinya.
"Ditambah dengan catatan lainnya, kita juga minta ini menjadi pembenahan," terangnya.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penuh terkait dengan Perda Pertanggungjawaban tersebut pasalnya Rejang Lebong, juga sudah 5 kali berturut - turut menerima WTP dari BPK RI, sehingga ke depan memang seluruh aspek pengelolaan keuangan diharapkan, bisa lebih baik sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA: