NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Pendakwah lulus Libia, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mendukung penuh fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.
Dukungan tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya dalam video di akun instagram @kajianislam_ust_adihidayat_lc yang di upload beberapa jam lalu.
Dikatakan Ustadz Adi, Ketua MUI sekarang produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan pada agresi Zionis. Maka keluar fatwa MUI sekarang, haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengonsumsinya.
Tegas Ustadz Adi, saya ikut fatwa MUI itu dan mendukung. BACA JUGA:
-
Inilah Pasukan yang Akan membebaskan Palestina
Ratusan Ribu Warga Palestina Sempat Terusir dari Tanah Sendiri, Ini Faktanya!
Mereka menduga, bahwa dengan mereka hadirkan kekuatan militer, kekuatan ekonomi menguasai dunia, dengan mengekspoitasi area Masjidil Aqsa untuk bisa mendatangkan kekuatan dan kedamaian.Namun yang terjadi justru sebaliknya, itu akar konfliknya yang mengarah pada masa-masa yang lampau.
Pada Jumat 10 November 2023 kemarin, MUI mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan. BACA JUGA:
-
5 Fakta dan Keistimewaan Masjid Al Aqsa di Palestina
Peristiwa Mujahid di Palestina Sudah Nabi Bocorkan 1.400 Tahun Lalu
Niam mengatakan, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram. Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
Menurutnya, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.