Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH
Dok/CE Hewan ternak sapi saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puskeswan beberapa waktu lalu--
LEBONG,CURUPEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban.
BACA JUGA: PAD Terkumpul 43,38 Persen
Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
BACA JUGA: Wabup Lepas Atlet ke Palembang
Di sisi lain, dalam SE nomor 10 tahun 2022 tersebut bahwakondisi hewan kurban dipastikan dalam kondisi sehat atau tidak terkena gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
BACA JUGA: Please! Jangan Share Lagi "Video Hot"
Kasi Binmas Islam Kemenag Lebong Malvinas RBNS SIP M Pd membenarkan adanya SE dari pusat tersebut.
Dia juga mengaku telah mensosialisasikan SE itu keseluruh KUA di 12 Kecamatan di Lebong untuk dapat di informasikan kepada masyarakat setempat.
BACA JUGA: Waspada Angin Kencang, 1 Rumah Hancur
Menurutnya dalam SE itu ada sejumlah petunjuk terkait kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Benar, yang tertuang dalam SE itu di sarankan memotong hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan, selanjutnya selama berqurban di pastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat, serta tidak terkontaminasi PMK atau gejala PMK," kata Malvinas.
BACA JUGA: 100 Warga Terjaring Ops Nala 2022
Dalam SE itu, kata dia, kondisi hewan kurban yang sehat diantaranya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku.
BACA JUGA: JCH Bersiap Wukuf di Arafah
Lalu juga tak mengeluarkan air liur yang berlebih.
"Kemudian hewan qurban tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan pemberian identitas," sebutnya.
BACA JUGA: Juli BKK Ditergetkan Cair
Menurutnya SE itu sudah menjadi acuan masyarakat untuk berqurban, terlebih dengan di keluarkan nya fatwa MUI sebelumnya pun masyarakat bisa menyelaraskan sehingga ibadah qurban tersebut dapat berjalan khidmat.
BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun
"Dalam fatwa itu kan dijelaskan hewan ternak yang terkena PMK dalam kondisi ringan masih bisa digunakan untuk kurban, namun untuk teknis penyemblihan hewan qurban masyarakat dapat mengikuti prosedur dari dinas terkait supaya tidak ada penyebaran. Tapi sebisa mungkin harus sehat dan tidak cacat," ungkapnya.
BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat
Selain itu dalam Edaran ini juga lanjutnya mengatur tentang pelaksanaan salat hari raya Idul Adha mulai dari takbiran, khotbah Idul Adha dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mana diketahui harus mengikuti syariat islam.
BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota
"Selain mengikuti syariat islam, selama pelaksanaan kegiatan ibadah qurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, kemudian pelaksanaannnya harus memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level daerah lebong," singkatnya.
Sumber: