Anggaran 15 ODGJ Rp 7,5 Juta

Anggaran 15 ODGJ Rp 7,5 Juta

DOK/CE ODGJ berkeliaran beberapa waktu lalu--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sepanjang semester pertama tahun 2022 ini, sebanyak 15 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berhasil dievakuasi pihaknya.

BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan 

Dimana dilakukan evakuasi dan diantarkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk mendapat penanganan khusus.

Plh Kadinsos Kabupaten RL, Anes Rachman melalui Kasi Rehabilitasi Sosial, Jonaidi S Sos menyampaikan sebanyak 15 ODGJ yang berhasil dievakuasi itu telah menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 7,5 juta.

BACA JUGA :  Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK

"Sejak Januari sampai sekarang kita sudah tangani sekitar 15 ODGJ bahkan lebih, dimana dalam penanganan 1 ODGJ bisa mengeluarkan dana Rp 500 ribu," sampainya.

BACA JUGA :  Korban Minta Itikad Baik BA 

Jonaidi melanjutkan, biaya sebesar Rp 500 ribu untuk 1 ODGJ digunakan untuk uang transportasi, makan ODGJ, makan petugas dan keperluan tak terduga lainnya.

"Sebab untuk mengevakuasi ODGJ bisa sampai ke RSJ kita butuh 4 orang petugas dalam mobil untuk mengamankan si ODGJ, karena bisa jadi dia memberontak," ucapnya.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup 

Lebih jauh dirinya menjelaskan, adapun bentuk perhatian lainnya yakni yang pertama dari segi kesehatan.

Dimana para ODGJ dipastikan mendapat program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi termasuk obat-obatan yang dikonsumsi.

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel 

"Disini kami sudah bekerjasama dengan Dinkes, dan memang Dinkes pun memprioritaskan ODGJ ini untuk dapat program Jamkesda, agar pelayanan kesehatannya bisa terpenuhi," ujarnya.

BACA JUGA :  Apakah Qurban Sapi dan Kerbau Sama? Ini Penjelasannya 

Lanjutnya, kemudian dari segi sosial, setelah ODGJ menjadi bagian dari Jamkesda, mereka akan dibawa dan dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk mendapat pelayanan medis yang maksimal.

BACA JUGA :  Sertifikasi 6 Bidang Tanah Rampung 

Umumnya para ODGJ akan menjalani masa terapi di RSJ selama 7 sampai 14 hari agar kejiwaannya bisa tenang.

"Setelah mereka akan keluar dari RSJ kita monitoring dengan melihat kondisi mereka seperti apa," ucapnya.

BACA JUGA : Terminal Merigi Akan Beralih Fungsi Jadi Pasar 

Selanjutnya kata Jonaidi, ODGJ yang sudah lebih tenang pasca keluar dari RSJ, pihaknya merekomendasikan lagi untuk dibawa ke balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental (BRSPDM) dengan tujuan memperoleh rehabilitasi lanjutan.

BACA JUGA : Hore !! Ribuan ASN Nikmati Gaji ke 13

"Jadi supaya lebih maksimal, ODGJ itu akan kita rujuk juga ke BRSPDM yang ada di Kota Bengkulu, biasanya mereka disana (BRSPDM, red) menjalani masa rehabilitasi paling lama 3 bulan," tandasnya.

Diharapkannya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga berkaitan dengan penanganan ODGJ bisa turut serta membantu proses evakuasi ODGJ.

BACA JUGA : Tanpa Sebab Kepsek SMP PGRI 2 Diberhentikan Sepihak 

Seperti halnya Dinas Kesehatan dari sisi kesehatan dan Satpol PP dalam hal pengamanan di lapangan. (CE)

Sumber: