Ada Dugaan KKN, Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH
JACK/CE Ketua DPRD Kepahiang saat menberikan penjelasan terhadap laporannya ke APH--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Polemik pembangunan Jalan Ring Road Musi II yang anggarannya diambil dari pengalihan kelebihan anggaran pembangunan Jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, antara Pemkab Kepahiang dengan DPRD Kepahiang, terus memanas.
Pasca dilakukan sidak oleh Komisi III DPRD Kepahiang dan hearing yang dilakukan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terbaru secara kelembagaan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan SP melaporkan Pemkab Kepahiang ke aparat penegak hukum (PAH), dalam hal ini ke Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang dan juga ke Kementerian PUPR sebagai pihak yang menyediakan anggaran pembangunan jalan Simpanmg Kota Bingin - Lubuk Penyamun melalui dana alokasi khusus (DAK) 2022.
Disampaikan Windra, tidak hanya sampai disitu surat dengan Nomor : 170/237/DPRD-KPH/2022 perihal penyampaian hasil pengawasan pengalihan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun, tertanggal 20 September 2022 itu juga ditembuskannya ke Kapolda Bengkulu, Kapolri, Kejati Bengkulu, Kejagung RI dan Bappenas.
BACA JUGA:ODGJ Terpasung, Dinsos Lebong Siap Evakuasi ke RSJ
BACA JUGA:Masa Kerja THLT Berpotensi Diperpanjang
"Hari ini (Kemarin, red) kami melaporkan Pemkab Kepahiang ke APH, atas banyak dugaan kejanggalan dari pengalihan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, ke jalan ring road," kata Windra di Gedung DPRD Kepahiang kemarin.
Sebut Windra, laporan tersebut disampaikan dengan alasan jika pengalihan DAK yang dilakukan Pemkab Kepahiang saat ini, tidak dibenarkan secara aturan atau tidak prosedural.
Yang mana sesuai dengan mekanisme petunjuk operasional serta Permen PUPR No 5/2022, menjelaskan pengalihan itu bisa dilaksanakan dengan sebelumnya dilaporkan rencana paling lambat Maret minggu pertama.
Dimana hal ini tegas Windra tidak dilakukan oleh pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dengan Timah Panas
BACA JUGA:60 Desa/Kelurahan Sudah Bentuk Operator DTKS, Redo: Upaya Pemutahiran Data KPM
"Kami menduga pembanguan jalan ring road itu tidak prosedural, tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Sebagaimana juga yang dijelaskan Kadis PUPR pada saat pelaksanaan hearing beberapa waktu lalu," jelas Windra
Sambung Windra, pihaknya juga menduga ada praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dari pembangunan jalan ring road tersebut.
Yang mana disampaikan Windra, pengalihan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun, hanya berdasarkan persetujuan bupati.
"Padalah soal persetujuan atau tidak disetujuinya itu kewenangan Kementrian PUPR bukan atas persetujuan bupati," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Migor dan Telur Naik
BACA JUGA:Pencairan BKK Paling Lambat Akhir Tahun, Bupati: Jika Belum Dicairkan Anggaran BKK Dianggap Hangus
Karena itu tegas Windra, atas nama lembaga DPRD Kepahiang, pihaknya menolak adanya pengalihan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamuk ke jalan Ring Road Musi II.
"Atas adanya kejanggalan-kejanggalan itu serta adanya dugaan praktik KKN itu, kami berharap surat yang laporan yang kami sampaikan ke APH ini dapat ditindaklanjuti, jika ada berkaitan dengan hukum," tukasnya.
Sekedar mengulas Pemkab Kepahiang, melalui Dinas PUPR tahun 2022 ini memiliki kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi yang bersumber dari DAK 2022 dengan total panjang pada perencanaan awal lebih kurang 2 Km.
Hanya saja dalam perjalanannya, diantaranya Desa Simpang Kota Bingin dan Lubuk Penyamun, terdapat Desa Watas Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Rp 2,2 M untuk BLT BBM
BACA JUGA:Mesin Roasting Karya Syafrudin, Masuk 16 Besar TTG Tingkat Nasional
Sehingga jalan tersebut tidak bisa dibangun. Kelebihan anggaran itulah yang dialihkan PUPR Kepahiang untuk pembanguan jalan ring road yang hanya dasar persetujuan Bupati Kepahiang.
Sumber: