Pembacok Teman Terancam 8 Tahun Bui

Pembacok Teman Terancam 8 Tahun Bui

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM  - Nampaknya ASP, salah satu pelajar SMA di Kabupaten Kepahiang akan lama mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, ASP yang melakukan pembacokan terhadap temannya sendiri dijerat oleh Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

"Sebagaimana pasal itu, pelaku terancam penjara paling lama 8 tahun," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. 

Dimana dari peristiwa pembacokan pada Minggu (25/9) itu, sebut Kasat korban mengalami luka bacok sebanyak 5 lubang di tangan kanan, jari jempol tangan kanan putus.

BACA JUGA:Pansus 5 Raperda Terbentuk

BACA JUGA:2022, HIV/Aids Serang 15 Warga RL

Kemudian jari telunjuk tangan kiri putus dan 5 luka bacok di kepala.

"Korban sudah di bawah ke RSUD Curup dan saat ini masih menjalani perawatan medis," sampainya. 

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Suka Marga Kecamatan Curup Selatan (Cursel) pada Minggu (25/9) dibuat heboh.

Pasalnya, Rifki Munaroh (18) dibacok oleh temannya sendiri ASP yang juga masih satu desa dengan korban yang juga diketahui seorang pelajar salah satu SMA di Kepahiang.

BACA JUGA:411 Poktan Terima Bantuan Bibit Jagung dan POC

BACA JUGA:Hendra Novianzah Jabat Direktur PDAM

Adapun untuk kronologis kejadian, bermula saat antara korban dan pelaku hendak memancing belut. Dimana korban meminta pelaku membawa barang.

Hanya saja setibanya di rumah korban, mereka mengurungkan niatnya untuk mencari belut lantaran hujan. Hingga akhirnya, pelaku dan korban hanya mengobrol di rumah korban.

  Saat mengobrol, korban justru menyuruh-menyuruh pelaku dan memancing emosi pelaku, tetapi pelaku diam saja.

Kemudian korban masih membully pelaku, dan menghina orang tua pelaku yang kemudian membuat pelaku kembali emosi serta marah kepada korban.

BACA JUGA:Dewan Harapkan Mal Pelayanan Publik RL Serba Komplit

BACA JUGA:Motor Tukang Ojek Dikembalikan, Pasca Digelapkan Oknum ASN

Puncaknya, saat korban menunjukkan video tiktok kepada pelaku sambil berkata "Mirip kau dan adek kau Gung".

Karena itulah, kemudian pelaku menutup pintu rumah korban serta mengambil parang pelaku yang rencananya digunakan untuk mencari belut.

Setelah mengambil parang, pelaku langsung mengayunkan parang kepada korban yang saat itu korban tengah berbaring sambil bermain HP.

Dimana parang tersebut mengenai lengan kiri korban dan leher korban.

BACA JUGA:Kapolsek BU Cek Lokasi Perusakan Bunga Rafflesia

BACA JUGA:BKSDA Catat 8 Rafflesia Mekar di Rejang Lebong

Mendapati itu, korban berusaha merebut parang dari tangan pelaku dan berhasil merebutnya.

Dari situlah,  korban yang berusaha melawan pelaku langsung melukai betis sebelah kiri pelaku dan jari kaki kanan pelaku yang mengakibatkan mereka bergelut.

Selanjutnya pelaku berhasil merebut kembali parang dari korban.

Setelahnya, korban keluar rumah dan terjatuh di halaman rumah.

BACA JUGA:SMKN 1 RL Bangun Karakter Siswa

BACA JUGA:Tarif Angkot, Tunggu Petunjuk Kemenhub

Melihat korban terjatuh, pelaku kembali secara membabi buta mengayunkan parang ke bagian belakang korban dan pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Sumber: