Motor Tukang Ojek Dikembalikan, Pasca Digelapkan Oknum ASN

Motor Tukang Ojek Dikembalikan, Pasca Digelapkan Oknum ASN

DOK/HUMAS POLRES RL Kapolres saat menyerahkan sepeda motor korban penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengembalikan sepeda motor milik Yoni Mahendra (34) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Dimana Yoni merupakan tukang ojek yang sepeda motor jenis Yamaha Mio J dengan Nopol BD 4009 HD miliknya digelapkan oleh JU (43) oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab RL belumm lama ini. 

"Sebelumnya sepeda motor ini, digelapkan oleh Oknum ASN di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong. Oleh karena itu, hari ini motor kami kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kapolres. 

Dengan telah dikembalikannya motor ini kepada pemilik, Kapolres berharap motor ini dapat digunakan oleh pemilik untuk bekerja seperti.

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Gelapkan Motor Ojek

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus, Soal Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

Karena diketahui, motor ini digunakan oleh korban sehari-hari untuk mencari rezeki sebagai tukang ojek. 

"Ini merupakan bentuk usaha Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu juga pengambilan Sepeda motor ini tidak dipungut biaya apapun," sampai Kapolres. 

Sementara untuk oknum ASN, sebut Kapolres masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikannya dilakukan oleh Satreskrim Polres RL. Termasuk, mendalami apakah ada TKP serupa dalam kasus tersebut. 

"Masih terus didalami," kata Kapolres. 

BACA JUGA:Inspektorat Lacak Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

BACA JUGA:Ini Alasan Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

Di sisi lain, Yoni mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kinerja Polres RL terutama Tim 45 Satreskrim yang telah mengungkap kasus ini dengan waktu yang singkat. 

"Karena kasus ini cepat terungkap," ujarnya.

Lanjut Yoni, dengan telah kembalinya motor tersebut tentu akan membantu dirinya untuk mencari rezeki guna mencukupi kebutuhan keluarga," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Oknum aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berinisial JN dilaporkan ke Polres RL.

BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:2 ASN di RL Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pidana

Ini setelah JN, diduga telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Yoni Mahendara (34), salah satu tukang ojek di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup yang terjadi pada 5 September lalu.

Kepada wartawan, Yoni mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat JN yang belakangan diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten RL mendatangi dirinya dengan alasan meminjam sepeda motor setengah hari dengan sistem sewa atau carter dengan biaya Rp 50 ribu.

Karena tidak merasa curiga lantaran kenal, motor tersebut dipinjamkan kepada terduga pelaku. Namun hingga saat dilaporkan, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. 

Sumber: