3 Obat Sirop yang Dilarang Dikonsumsi Mengandung EG/DEG

3 Obat Sirop yang Dilarang Dikonsumsi Mengandung EG/DEG

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa terdapat 3 jenis produk obat sirop yang dilarang untuk dikonsumsi.

Dimana ketiganya telah terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Disampaikan Plt Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM, adapun nama dari ketiga obat dimaksud antara lain yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops.

"Ketiga nama obat itu sudah terbukti tidak aman dikonsumsi karena mengandung EG/DEG melebihi batas aman atau dosis," ungkapnya.

BACA JUGA: Peringatan Hari Santri 2022 2 Santri SDIT Semarak Raih Juara Story Telling

BACA JUGA: ANBK Tingkat SD Dilaksanakan 4 Gelombang

Rephi melanjutkan, ketiga obat tersebut telah dilakukan pengujian dan penelitian laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan telah diumumkan pada 20 Oktober lalu.

Sambungnya, adapun masing-masing ketiga obat itu untuk Unibebi Cough Sirop merupakan obat batuk bentuk sediaan berupa sirop, lalu Unibebi Demam Sirop merupakan obat batuk dengan bentuk sediaan berupa sirop dan terakhir Unibebi Demam Drops merupakan obat batuk dengan bentuk sediaan berupa drops.

Yang mana ketiga obat yang dilarang tersebut pemilik izin edarnya ialah Universal Pharmaceutical Industries.

"Ketiganya sama-sama dari industri atau perusahaan obat yang sama," bebernya.

BACA JUGA: Bupati Panggil Camat Jarang Ngantor

BACA JUGA: Disiplin ASN Kendor, Bupati Gelar Apel Dadakan

Sementara itu, Rephi menjelaskan, ada 7 produk obat lainnya yang juga sudah melalui proses pengujian dan penelitian namun tetap aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Ketujuh produk tersebut yakni Ambroxol HCI berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan pemilik izin edar yakni Kimia Farma.

Ada Anakonidin OBH berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan flu serta pemilik izin edarnya yakni Konimex.

Lalu Cetirizin berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat alergi dan pemilik izin edarnya yakni Sampharindo Perdana.

BACA JUGA: Bandit Bobol Rumah Kosong Dicokok Polisi

BACA JUGA: Populasi Janda Curup Bertambah Tahun Ini 375 Orang

Lalu Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya Mersifarma TM.

Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Kimia Farma.

Kemudian Paracetamol lagi berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma.

Dan yang terakhir Paracetamol berupa drops yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma.

BACA JUGA: Mancing di Sungai, Warga PUT Hanyut

BACA JUGA: Miris, Puluhan Tahun SDN 34 Lebong Dibiarkan Rusak

"Untuk 7 jenis produk yang disebut itu semuanya aman digunakan selagi mengikuti dan sesuai dengan aturan pakai," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sembarangan membeli atau mengonsumsi obat dengan jenis sirop. Terkecuali ada izin atau resep dari dokter langsung.

"Untuk saat ini, kalau ingin berobat langsung saja ke dokter, puskesmas, klinik atau bidan yang ada resepnya. Jangan belanja ke apotek dulu," imbuh Rephi.

Sumber: