Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT, Ini Kronologisnya

Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT, Ini Kronologisnya

HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release ungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kades yang mengaku sebagai wartawan, Rabu (28/9)--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong pada Selasa 27 September 2022 sore sekira pukul 17.00 WIB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap SE (45) warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

OTT terhadap SE ini lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap Ahmad Wahyudi (42) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). 

Belakangan diketahui jika korbannya, AW ini merupakan Ketua Poktan yang menerima bantuan ternak sapi. Menariknya, dalam aksi pemerasan itu jika SE yang juga merupakan Mantan Kades mengaku wartawan dari media "Tribun Tipikor".

BACA JUGA:Desa Diminta Kembangkan Potensi Wisata

BACA JUGA:Besok Perubahan APBD 2022 Ketok Palu

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, SE diamankan di rumah korban di Desa Air Bening. 

"SE ini diamankan di rumah korban. Selain uang tunai Rp 1 juta, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan BB berupa kartu pers media," ujar Kapolres dalam press releasenya, Rabu 28 September 2022. 

Ditambahkan Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Alfarobi S Sos jika kronologis dugaan pemerasan itu, bermula saat pelaku SE ini datang ke rumah korban yang diketahui sebagai Ketua Poktan penerima bantuan ternak sapi.

Dimana saat itu, pelaku menduga jika korban telah melakukan penggelapan ternak sapi bantuan itu. Atas dugaan tersebut, pelaku mengancam akan memberitakan dugaan penggelapan itu. 

"Namun jika tidak ingin diberitakan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang senilai Rp 3,5 juta. Karena merasa takut, korban baru memberikan uang senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan kekurangannya, korban minta batas waktu," sampainya. 

BACA JUGA:Harga Cabai Mulai Guyur Turun

BACA JUGA:Pasca Naik, Konsumsi BBM Meningkat

Puncaknya pada Selasa 27 September 2022 kata Kapolsek, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang Rp 1 juta tempo hari. Atas dasar itulah, kemudian pelaku datang ke rumah korban. 

"Kemudian setelah uang diserahkan kepada pelaku, saat itulah kami langsung lakukan tangkap tangan terhadap SE yang mengaku sebagai wartawan," katanya.

Lanjut Kapolsek, dari pengakuannya jika pemerasan itu baru dilakukannya 1 kali. Namun pihaknya tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada korban lainnya.

Karena berdasarkan informasi yang diterima, jika yang bersangkutan juga telah meresahkan. 

BACA JUGA:Final, Ongkos Angkot dan Angdes Naik,Baru Berlaku untuk Umum, Pelajar Menyusul

BACA JUGA:Perda Perubahan APBD Disahkan, Ada Penambahan Pendapatan Rp 4,6 Miliar

"Aktivitas pemerasan ini juga telah meresahkan. Dengan telah diamankan SE, Mudah-mudahan memberikan efek jera bagi yang lain, yang kerap mengancam warga untuk mencari keuntungan," ujarnya. 

Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu

DITAMBAHKAN Kapolres, jika SE ini juga pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah yang kasusnya ditangani oleh Polres RL. Dimana kasus pemalsuan ijazah tersebut, saat SE dalam proses pencalonan Kades beberapa waktu lalu.

Bahkan atas kasus tersebut, SE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades waktu itu. 

"Dia ini residivis dalam kasus pemalsuan ijazah saat pencalonan Kades beberapa tahun yang lalu," katanya. 

Selain itu, terkait informasi ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh SE saat menjabat sebagai Kades. Kapolres memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut. 

BACA JUGA:SDN 18 RL Butuh Ruang Guru

BACA JUGA:Sertifikasi Guru TW III Rp 15,7 Miliar

"Bakal kami tindaklanjuti. Nanti segera kita sampaikan secepatnya," ujarnya. 

Sementara itu, SE mengaku setelah tidak lagi menjabat Kades karena dipecat atas kasus pemalsuan ijazah palsu, dirinya menjadi wartawan. "(Kalau wartawan, red) baru 2 tahun," katanya. 

Bukan Anggota PWI

DI SISI LAIN Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten RL, Nur Muhammad memastikan jika SE bukan tercatat sebagai Anggota PWI Kabupaten RL.

Dimana Mamad sapaan akrab wartawan LBKN Antara ini, jika perbuatan yang dilakukan tersangka ini sangat disayangkan. Karena dapat merusak nama baik wartawan khususnya yang bertugas di Kabupaten RL. 

"Oleh karena itu, kami meminta wartawan yang tergabung dalam PWI atau lainnya agar dapat menjaga nama profesi. Dan setiap menjalankan tugasnya, untuk berpegang teguh sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujarnya. 

BACA JUGA:Penyertaan Modal di BaBe Curup Ditambah!

BACA JUGA:Penghapusan TKS Dikaji Ulang

Oleh karena itu, selaku Ketua PWI Kabupaten RL mengimbau kepada kalangan masyarakat baik pejabat, pengusaha maupun lainnya agar jika ada warga yang mengaku sebagai wartawa untuk menanyakan kartu identitas dan media.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk memastikan yang bersangkutan ada di susunan redaksi serta memiliki karya jurnalistik atau berita. 

"Jika mereka yang mengaku wartawan, namun tidak dapat menunjukkan identitas agar tidak dilayani. Kemudian, jika ada pemerasan dengan motif mengancam untuk memberikan, segera laporkan ke pihak berwajib," tandasnya. 

Sumber: