Ini Alasan Korban Persetubuhan Melapor

Ini Alasan Korban Persetubuhan Melapor

DOK/CE Tsk Persetubuhan anak dibawah umur saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Kepahiang--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan Kanjei (18) -- bukan nama sebenarnya -- pada Layu (14) --bukan nama sebenarnya -- pelajar salah satu SMPN di Kepahiang.

Lantaran  tersangka (Tsk) yang  telah berhasil menodai korban, memilih berpaling dengan wanita idaman lain (WIL).

 Itu terungkap setelah korban yang mendapatkan Tsk memiliki hubungan dengan WIL nya melalui pesan WhatsApp (WA) di HP Tsk. Dengan demikian korban yang merasa sakit hati, berani mengutarakan apa yang sudah dilakukan Tsk kepada keluarganya.

BACA JUGA:Gauli Pacar, ABG di Sel

BACA JUGA:Libur Nataru, 13 Destinasi Wisata Ini Bisa jadi Pilihan

"Untuk kasus persetubuhannya, dilakukan Tsk dengan bujuk rayu sedikit ada pemaksaan, sehingga korban bersedia berhubungan badan dengan tsk," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM.

Dengan kronologis sambung Kasat, Tsk sebelumnya menjemput korban dirumahnya untuk diajak jalan-jalan, hingga akhirnya berhenti di salah satu kosan milik saudara Tsk, yang ada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.

Disinilah awal kejadian Tsk berhasil menodai korban, dengan segala bujuk rayunya.

Namun tegas Kasat, setelah semuanya terjadi, korban yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMPN di Kepahiang, mendapatkan dan mengetahui melalui HP Tsk, jika tidak hanya korban wanita yang dicintai oleh Tsk, tetapi ada WIL yang juga menjalin hubungan samara dengan Tsk.

BACA JUGA:Kejar Target Nasional, Pemkab Perluas Lokus Penanganan Stunting

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Diperpanjang, Supran : Sampai 30 Desember

"Korban merasa tersakiti, karena setelah memberikan semuanya, ternyata Tsk ada WIL," ujarnya.

Merasa dikhianati itulah, sambung Kasat, korban akhirnya berani untuk menceritakan perihal yang sudah terjadi pada diri korban kepada  keluarganya, sehingga menyampaikan laporan dugaan persetubuhan tersebut ke Mapolres Kepahiang.

"Tapi apapun dalihnya, perbuatan Tsk ini tidak bisa dibenarkan, karena Tsk masih anak dibawah umur," tegas Kasat.

Dengan kasus tersebut, tambah Kasat, Tsk dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sayuran Melonjak Naik

BACA JUGA:Anggaran Habis, Pemangkasan Pohon Terhenti

Sekedar mengulas Kanjei (18) diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (22/12), sekira pukul 01.25 WIB  di wilayah Kelurahan Pasar ujung Kepahiang, atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anan bawah umur.

Kejadian ini sendiri terjadi pada, Sabtu 24 November lalu, di salah satu kosan yang ada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.

Tersangka (Tsk), sebelumnya menjemput korban, untuk diajak jalan-jalan. 

Tanpa disangka korban, Tsk membawanya ke salah satu kosan milik saudara Tsk yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, setibanya dikos-kosan korban langsung diajak Tsk masuk  kedalam kamar kemudian pintu kamar tersebut langsung dikunci oleh Tsk.

Mengetahui adanya etika tidak baik yang akan dilakukan Tsk, korban mencoba berusaha untuk keluar, namun Tsk berhasil menahan tersangka dan dengan bujuk rayunya Tsk berhasil meniduri korbannya. 

Sumber: